Detiknews.id Surabaya – Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Subdit V Siber ungkap kasus tindak pidana ITE. Kegiatan ungkap kasus bersama Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K didampingi Kasubdit V Cyber AKBP Catur Wibowo, S.I.K., M.H di Balai Wartawan Polda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya.
Pelaku adalah FFA alias KL (37) warga Malang Jatim, sebagai penyedia jasa pemotretan Nuge atau Vulgar hingga tidak berbusana yang di posting di Instagram “Kakak Lung”
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan petugas telah menangkap dan menahan pelaku bersama barang bukti. Dan hasil postingan ke group WA yang dikelola pelaku.
“Pelaku adalah Predator, penyedia prostitusi diruang akun publik atau medsos sehingga tidak privat lagi dan merupakan tindak pidana. Apalagi obyek pemotretan ada masih di bawah umur, ” tuturnya Jum’at (20/03/2020)
Lanjut Trunoyudo, ini merupakan tindak pidana tentang Perlindungan Anak. Proses kasus ini akan terus dikembangkan oleh Subdit Siber Polda Jatim.
“Dengan lokasi pemotretan kasus ini dilakukan di beberapa hotel di Malang Jawa Timur. Sekira bulan Juni tahun 2019 sudah 6 model yaitu 5 model dewasa dan 1 model dibawah umur, ” ungkapnya.
Barang bukti yang disita petugas berupa 4 buah kamera, 3 unit Handphone, 4 buah pakaian dalam, 1 kaos, 1 buah dress, 1 buah PC, 1 buah sprei warna putih dan 1 buah handuk warna putih.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal pada pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1, pasal 29 Jo. pasal 4 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan UU tentang perlindungan anak. (M9)
Komentar