Detiknews.id Surabaya – Hasil pengembangan Kasus Manipulasi Akun Driver GoJek Fiktif hasil ungkap Tim Resmob Jogoboyo Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim. Keempat sindikat yang berhasil diringkus adalah NF (27), warga Nganjuk, MN (35), warga Semarang, RS (37) dan FS (19), keduanya merupakan warga asal Malang.
Hasil ungkap kasus dipimpin oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dan Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Pitra Ratulangie. Hadir pula, Anggota DPR RI Komisi III, Arteria Dahlan memberi apresiasi kepada Ditreskrimum Polda Jatim atas pengungkapan kasus manipulasi akun driver GoJek Fiktif.
Kapolda Jatim Kombes Pol Luki Hermawan didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangie memaparkan, sebelumnya ada 2 pelaku N dan M.Zaini warga Malang tertangkap. Selanjutnya dari pengembangan berhasil menangkap 4. Jadi total ada 6 pelaku. Selanjutnya, kami akan melakukan penyelidikan dengan pengembangan darimana saja data tersebut diambil.
“Bisnis kotor ini sejak bulan Agustus 2019 hingga bulan Februari 2020. Modusnya, dengan menggunakan SIM Card bekas konsumen yang diregistrasi ulang dengan identitas orang lain. Ini jaringan sindikat Internasional, kami akan kembangkan siapa otak dibalik semua ini. Masih kami selidiki sengan setail, ” paparnya.
Masih dengan Kapolda, berbagai macam kartu (SIM Card) dari 4 provider. Dari Telkomsel, Axis, Indosat dan XL. Semua kartu sudah teregistrasi, sudah langsung bisa dipakai. Akibat perbuatannya Sindikat Internasional ini, pihak GoJek dirugikan hingga Rp. 400 juta.
“Berawal dari sinilah kejahatan yang dilakukan siber, di seluruh dunia. Jadi melalui kartu ini, kejahatan semua bermunculan. Terdiri dari 40 akun digunakan sebagai driver GoJek, 30 akun sebagai pemilik restoran dan sisanya akun customer, ” ungkapnya.
Demonstrasi manipulasi Akun melalui SIM Card bekas, ditunjukkan pelaku dengan alat-alat yang dimilikinya. ” Dari alat tersebut saya gunakan mencari data kependudukan. Dengan membeli dari temannya. Untuk data kependudukan saya gunakan untuk login awal saja, ” ungkap pelaku.
Barang bukti yang disita petugas berupa 8.850 kartu perdana SIM card, puluhan handphone dari berbagai merk, dan belasan buku tabungan Bank BCA beserta 6 buah ATM BCA hingga 3 buah charger HP.
Perbuatan para pelaku dikenakan dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara. (M9)
Komentar