Detiknews.id, Tangerang – Pengacara AB3 (Aliansi Banten Buruh Bersatu) pertanyakan polrestra Kota Tangerang tentang isu penangkapan aktivis AB3 ,Kuasa hukum buruh meminta buruh yang ditangkap dibebaskan.
Dewa sukma kelana tim advokasi AB3 mengatakan ,penangkapan Aktivis AB3 oleh Polrestra Kota Tangerang untuk di mintai keterangan terkait keributan di salah satu perusahaan di pasar kemis Kabupaten Tangerang, pihak kuasa hukum AB3
akan meminta klarifikasi pihak kepolisian dan akan memberikan pendampingan hukum bagi sepuluh aktifis buruh yang di tangkap.
“Kami akan meminta klarifikasi pihak kepolisian tentang isu penculikan dan penangkapan yang ternyata hanya penangkapan untuk di mintai keterangan sejumlah sepuluh orang ,Dan saat ini belum Ada penetapan status ” hal itu di katakan Dewa seusai Konferensi Pers di Polresta Tangerang Kota,Rabu (4/03/2020)
Untuk selanjutnya para aktivis yang Di tangkap akan mendapat pendampingan hukum ,tim advokasi AB3 meminta pihak kepolisian untuk membebaskan aktifis tersebut satu kali duapuluh empat jam
Dewa menambahkan “Penyidik mengenakan pasal 160 dan 170 yaitu pengeroyokan dan penghasutan, tetapi BAP nya kan harus di dampingi kuasa hukum ,makanya kami akan melakukan konunikasi agar rekan kami yang di tangkap di bebaskan”
Tentang informasi bahwa pemukulan tersebut Di awali dari pihak Korban yang memukul terlebih dahulu kuasa hukum buruh akan melakukan pendalaman isi BAP karena sampai saat ini belum mengetahui isi BAP .
“Kejadian sih mengalir saja sebetulnya karena undang undang Omnibus law ini merugikan mereka yang bekerja di dalam, kemudian mereka meminta dijemput kawan yang melakukan aksi,terjadilah keributan yang sedang kita dalami kejadian sebenarnya ” pungkas Dewa. (nur)
Komentar