Antisipasi Pilkada, Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Tangkap Sindikat Dokumen Palsu

Detiknews.id Surabaya – Hasil pengembangan kasus dokumen palsu yang di tangani oleh  unit I Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Pelaku adalah Anton Sumaryono (44) warga Desa Dandong Srengat  Blitar Jawa Timur.

Pelaku telah melakukan tindak pidana membuat ratusan dokumen palsu berupa Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, KTP dan Paspor palsu. Dengan  jaringan luas  hingga ke luar daerah seperti Lampung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Maluku.

“Pelaku baru beroperasi sekitar 7 bulan, dengan  keuntungan hingga mencapai milyaran rupiah karena para pemesan berjumlah ratusan orang. Dalam satu dokumen, pelaku mamasang tarif sekitar Rp. 2 juta ,” tutur Kombes Pol R Pitra Ratulangie di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya Jum’at (21/02/2020)

Masih dengan Pitra, tersangka berhasil diamankan pada saat petugas melakukan operasi cipta kondisi (Cipkon) menjelang Pilkada serentak yang akan datang.

“Modus yang dilakukan tersangka, dengan cara memalsukan dokumen dari level tingkat bawah mulai dari tingkat desa dan kelurahan berupa surat-surat KK, Akta Kelahiran, KTP, Keterangan Domisili,” jelas Pitra.

Menurut Pitra, kami menangkap tersangka karena ingin mengamankan jalannya Pilkada yang aman, jujur dan damai. Kedepannya, pihaknya akan menggandeng Komisi Pemilihan Umum, Dispendukcapil, Badan Pengawas Pemilu agar proses berjalan dengan jujur.

“Perlu diketahui, ada sekitar 270 Pilkada akan digelar secara serentak diseluruh Indonesia. Tidak menutup kemungkinan modus pemalsuan dokumen akan menjadi marak digunakan untuk kepentingan pencoblosan.  Kami antisipasi dengan  memantau tindak kecurangan seperti penggelembungan suara dalam pesta demokrasi mendatang,” pungkasnya.

Anton Sumaryono mengaku,  awalnya saya menjadi calo pembuatan paspor sejak tahun 2018 lalu. Setelah itu saya mencoba untuk membuat sejumlah dokumen palsu.

“Saya membuat sejumlah data palsu rencananya akan digunakan untuk kepentingan Pilkada yang akan digelar pada tahun 2020 mendatang,” ungkapnya.

Tersangka dan barang bukti / M9

Barang bukti yang disita petugas berupa ratusan dokumen palsu, serta puluhan stempel, laptop, dan printer. (M9)

Komentar

Berita Terkait