Resmob Jogoboyo Jatanras Polda Jatim, Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK


Kasubdit III Jatanras Kompol Oki Ahadian Purnomo (kanan), Kanit V Subdit III Jatanras Kompol Muhammad Aldy Sulaiman (kiri) dan tersangka /M9

Detiknews.id Surabaya – Hasil yang signifikan datang dari Ditreskrimum Polda Jatim. Pasalnya Tim Jogoboyo Jatanras Subdit III Unit V Ditreskrimum Polda Jatim kembali mengungkap pengembangan dari kasus praktek jual beli mobil ber-STNK palsu. Pemalsuan STNK dilakukan oleh SP (46), warga Dusun Krajan, Jenggawah, Jember.

Kegiatan ungkap kasus digelar oleh  Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra A. Ratulangi, Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko serta Kasubdit III Jatanras Kompol Oki Ahadian Purnomo dan Kanit V Subdit III Jatanras Kompol Muhammad Aldy Sulaiman.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra A. Ratulangi mengatakan, pelaku ditangkap oleh Tim Jogoboyo di tempat tinggalnya di Jember. Pelaku masuk pada jaringam sindikat sebelumnya, SP adalah jaringan baru.

“Kasus curanmor ini masih ada kaitannya dengan yang kemarin kita ungkap dan dirilis bapak Kapolda. Sampai hari ini anggota kami masih melakukan pengembangan untuk memburu tersangka dan barang bukti lainnya,” tuturnya. Rabu (06/02/2020)

Masih dengan Pitra, kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga saat ini masih mengincar dua orang yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) adalah ITN yang merupakan istri SP karena ikut membantu proses penjualan mobil, serta RS,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Kasubdit Jatanras, Kompol Oki Ahadian Purnomo menambahkan, RS ini menjadi otak pelaku karena mobil tersebut diambil SP dari tangannya dengan dokumen palsu.

“Sementara kita belum tau apakah ini mobil curian atau bukan. Yang pasti mobil ini diambil SP dari si RS dengan dokumen palsu. Nah ini sedangkan kita kembangkan terus dan sudah kita keluarkan surat DPO,” katanya. 2

Barang bukti yang disita petugas sejumlah 5 unit mobil antara lain, 1 unit Honda Stream, 1 unit Daihatsu Ayla, 1 unit Daihatsu Xenia, 1 unit Toyota Innova, dan 1 unit Mitsubishi Pajero Sport. Beserta STNK palsunya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 264 ayat 2 dan Pasal 264 ayat 2 KUHP karena memalsukan dokumen, serta Pasal 480 KUHP terkait tindak pidana persekongkolan jahat. (M9)

Komentar

Berita Terkait