Wakil Ketua Komisi V DPRD Banten Sidak Pt Cahaya Mas Mandiri di Kosambi

Detiknews.id.Tangerang – Wakil ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Dr Yeremia Mendrofa bersama anggota dan Disnaker Banten, melakukan inveksi mendadak (Sidak) terkait ketenaga kerjaan.

Hal tersebut dilakukan adanya pengaduan masyarakat di perusahaan yang memproduksi mesin penyedot pasir milik Pt Cahaya Mas Mandiri, di Pergudangan Ocean Park.

Kegiatan yang melibatkan anggota DPRD dan Disnaker Provinsi Banten, dilakukan di blok O1, Jalan Raya Perancis Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Rabu (5/2/20)

“Kita datang kesini follow up aduan warga terkait kondisi tenaga kerja di Pt Cahaya Mas Mandiri, ada hal temuan awal masalah upah, perjanjian kerja dan sefti,” kata Yeremia kepada detiknews.id

Menurut Yeremia, adanya pelanggaran mengenai ketenaga kerjaan sudah disampaikan ke pihak Pt Cahaya Mas Mandiri, ia dan pihak Disnaker akan mencari solusi terbaik untuk kedua belah pihak.

“Semua kesalahan sudah kami kasih tahu ke perusahaan, Disnaker juga sudah follow up masalah ini, nanti kita awasi terus, sehingga ada win-win solusion antara pihak perusahaan dengan tenaga kerja,” lugasnya.

Pengawas Disnaker Provinsi Banten, Marbun mengatakan dari hasil pengecekan dilokasi, dirinya bersama tim, telah menemukan beberapa pelanggaran di Pt Cahaya Mas Mandiri, terkait ketenaga kerjaan yang belum memenuhi peraturan pemerintah.

“Setelah kami klarifikasi terkait upah masih ada yang dibawah minimum harus diperbaiki, keselamatan kerja ada yang perlu dibenahi, hubungan kerja ada yang perlu dirapihkan, kita akan awasi terus,” ucapnya.

Human Resources Development (HRD) Pt Cahaya Mas Mandiri, Bambang berjanji akan segera memperbaiki semua pelanggaran yang telah ditemukan Disnaker dan DPRD Banten, di perusahaan yang dirinya pimpin.

“Insya Allah akan kita perbaiki, apa yang tadi ditemukan Disnaker dan DPRD kita segera rapihkan, di perusahaan yang memiliki karyawan hampir 60 orang ini,” ujarnya.

Salah satu tenaga kerja Pt Cahaya Mas Mandiri, Nasin mengaku menjadi karyawan sudah hampir 10 tahun, akan tetapi dirinya hanya mendapatkan upah dibawah minimum tanpa adanya tunjangan gaji dari perusahaan tersebut.

“Saya kerja di Pt Cahaya Mas Mandiri sudah 10 tahun, gaji saya cuma 80 ribu perhari, tidak dapat bpjs, dan gaji tunjangan sama sekali, datangnya Disnaker dan DPRD saya harap tuntutan kami dipenuhi,” keluhnya.

Sidak yang berjalan beberapa jam di Pt Cahaya Mas Mandiri, semuanya lancar tanpa ada perlawanan dari pihak perusahaan hingga sampai selesai.(nani)

Kabiro Banten detiknews.id

(IGOR)

Komentar

Berita Terkait