Detiknews.id Surabaya – Kepolisian Daerah (Polda) dan dua Polres di Jawa Timur Polres Pasuruan dan Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap peredaran Narkoba dan menangkap 49 tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba. Kegiatan ungkap kasus berada di Balai Wartawan Humas Mapolda Jatim, Jalan Raya Ahmad Yani Surabaya.
Kegiatan ungkap kasus dihadiri oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika didampingi AKBP Aditya Pejabat Ditreskoba Polda dan Kasat Reskoba Polres Pasuruan AKP Sugeng, Kasat Reskoba AKBP Memo Ardian dan tim.
Rinciannya, satu tersangka ditangkap Polda Jatim, tujuh tersangka ditangkap Polres Pasuruan dan 41 tersangka ditangkap Polrestabes Surabaya. Seorang tersangka diantaranya tewas ditembak polisi.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andika mengatakan, dengan hasil penangkapan ini menunjukkan Jawa Timur masih menjadi daerah tujuan atau tempat transit peredaran Narkoba. Oleh karena itu, pihaknya menyatakan akan bertindak tegas dalam pemberantasan peredaran Narkoba diwilayah hukumnya.
” Sebagaimana Jogo Surabaya, Jogo Jawa Timur, Jogo Pasuruan. Perangi Narkoba,” tuturnya. Rabu (15/1/2020).
Menurut data yang disampaikan, sedikitnya 31 kasus yang terungkap dalam kurun waktu 22 Desember 2019 hingga 14 Januari 2020.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba ini, dikatakan Truno, merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dikoordinatori oleh Ditresnarkoba Polda Jatim.
“ Ini terkait dengan pengembangan jaringan, jaringan yang tadi sudah disampaikan dari luar negeri, Sumatera hingga Jawa Timur,” pungkasnya.
Jumlah kuantitas barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka cukup fantastis. Sabu dengan berat lebih dari 12,5 kilogram ganja kering 12 kilogram dan 936 butir ekstasi, serta 1.515 butir pil happy five.
Untuk Pasal Yang Disangkakan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Juga Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, Pasal 132 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara dan pidana denda maksimumnya ditambah 1/3 (sepertiga), Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (M9)
Komentar