Subdit IV Renakta Polda Jatim, Bongkar PMI Ilegal Tujuan Jerman dan Spanyol

Ditreskrimum Polda Jatim

Detiknews.id Surabaya – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, berhasil membongkar Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal. Ini kasus tindak pidana, dalam perlindungan PMI tujuan ke Jerman dan Spanyol. Kegiatan ungkap kasus, dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Kasubdit Renakta AKBP Ali Purnomo dan Kanit II Renakta Polda Jatim Kompol Ruth Yeni.

Subdit IV Renakta Polda Jatim, menangkap tersangka berinisial Tjan Giok Soen atau Bambang S (TGS) alias Yohanes (Y) (49) asal Pati Jawa Tengah, tinggal di Surabaya. Aksi itu terjadi Juni 2024, di kawasan Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Dilakukan penahanan, sejak 16 Mei 2025, di rumah tahanan negara Dittahti Polda Jatim. Modus operandi tersangka, merekrut dan menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), dengan tujuan  Negara Jerman dan Spanyol.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan pelaku penyalur, sebagai PMI untuk bekerja di luar negeri. Modus operandinya, tersangka telah merekrut dan menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), untuk ditempatkan ke Negara Jerman.

“CPMI tersebut tidak memenuhi persyaratan sebab para CPMI tidak memiliki ID dari Disnaker setempat, tidak memiliki Sertifikat Kopetensi, dan tidak memiliki Nomor Kepesertaan Jaminan Sosial. Tetapi, para korban terlebih dulu diarahkan oleh tersangka. Untuk mendaftarkan menjadi pencari suaka. Karena dengan cara tersebut merupakan hal paling efisisen. Untuk mendapat ijin tinggal sementara, sampai dengan mendapatkan pekerjaan,” jelasnya.

Kanit II Subdit Renakta Polda Jatim, Kompol Ruth Yeni menuturkan, si tersangka ini, awalnya menawarkan bisa berangkatkan ke Jerman, dan tersangka belum menyediakan pekerjanya. Modusnya dijanjikan ada pekerjaan di sana. Tapi proses pemberangkatannya menggunakan Visa turis. Artinya korban itu berangkat di sana akan dipekerjakan atau tidak itu belum tahu.

“PMI itu harus memiliki persyaratan di awal normatif. Harus memiliki sertifikat, kemudian ada izin kepesertaan jaminan sosial dan sebagainya. Artinya itu diberangkatkan secara legal bahkan ketika bekerja pun ada sebuah kontrak. Tersangka, tidak memiliki persyaratan, jadi korban diberangkatkan. Tiga Korban, masih di Jerman, di shult Turingen,” ungkapnya.

Saat ditanya, bagaiman dengan PMI ilegal yang sudah tinggal di suaka, apakah dipulangkan?

Dijelaskan oleh Kompol Ruth, itu bukan menjadi kewenangannya. Pihaknya, pastinya akan berkoordinasi dengan atase kepolisian. Tapi pastinya karena mereka masih proses di dalam proses perizinan untuk mendapatkan suaka, itu pastinya dengan adanya pengungkapan ini membawa dampak.

“Informasi ini juga datangnya dari Atase kepolisian di Berlin. Sehingga tidak hanya menindaklanjuti penegakan hukumnya. Perkara lainnya, yang berkaitan dengan status kewarganegaraan dan bagaimana legalitas para korban. Yang ada di kamp itu, akan menjadi kapasitas pemerintah. Selain itu, pimpinan kita tertinggi di Mabes, akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait,” ungkapnya.

Awalnya ada tiga orang PMI. Namun proses pengembangannya, Subdit IV Renakta juga mengetahui ada korban lain. Total dibuktikan ada jumlah 12 orang, pernah diberangkatkan oleh tersangka. Ada 9 diantaranya berada di Jerman. Termasuk tiga orang diantaranya, ada di posisi saat ini berada di Spanyol.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 Huruf (b), (c), (d) Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran. Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Indonesia. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp. 15 miliar. (M9)

Komentar

Berita Terkait