Detiknews.id Surabaya – Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim bersama Polres Jajaran berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Jawa Timur. Sejumlah 41 tersangka diamankan. Ini sebagai upaya mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Satgas TPPO Polda Jatim dan Polres Jajaran bergerak cepat. Mengikuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto. Mulai tanggal 29 Oktober sampai 22 November 2024, berhasil mengungkap 28 kasus, 21 kasus murni dengan TPPO dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, menuturkan, Subdit Renakta Polda Jatim dan Polres Jajaran, telah mendukung program Asta Cita 100 hari Presiden.
“Asta Cita 100 hari Presiden, mulai 29 Oktober sampai 22 November 2024, yang dilakukan oleh Satgas TPPO Polda Jatim dan Polres Jajaran,” jelasnya.
Menurutnya, pengungkapan kasus TPPO sebanyak 28 kasus. Dengan jumlah tersangka 41 orang, 26 laki-laki dan 15 orang perempuan.
“Untuk kasus TPPO, kami menemukan di wilayah Blitar dan Kediri. Modusnya seolah-olah badan latihan kerja, tapi mengirimkan pekerja migran ke luar negeri,” tuturnya, Jum’at sore (22/11/2024).
Ditambahkan oleh Kombes Farman, tujuh perkara terkait dengan TPPO. Lebih banyak terkait dengan pekerja seks komersial, baik di bawah umur maupun sudah cukup umur.
“Modus lainnya, juga secara perseorangan yang mengirimkan pekerja migran ke luar negeri,” lanjutnya.
Sedangkan untuk TPPO penjualan orang, lebih banyak melibatkan mucikari yang menjual melalui media sosial.
“Mereka dijual di medsos dengan harga yang disepakati,” urainya.
Barang bukti yang disita oleh Ditreskrimum Polda Jatim, berupa sepeda motor, uang tunai, paspor dan beberapa dokumen. (M9)
Komentar