Dugaan Korupsi, Mantan Staf DPRD Kota Madiun Laporkan Bosnya ke KPK 

KPK

Detiknews.id Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Sepanjang tahun 2024, telah menangani 93 perkara tindak pidana korupsi dengan 100 tersangka. Dari 93 perkara tersebut, 50 perkara di antaranya telah dieksekusi oleh KPK.

Dugaan Korupsi yang dilakukan oleh DPRD Kota Madiun senilai Miliaran Rupiah. Ini  melibatkan nama Diana Widiastuti (DW) (45), warga Dukuh Pakis Jetis Ponorogo, sebagai mantan Staf.

Kedatangannya ke KPK meminta keadilan. Pasalnya, Bosnya (ES) telah menuduhnya menggelapkan uang proyek. ES adalah oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) dari salah satu Partai di Kota Madiun.

Saat keluar dari Gedung KPK bertemu dengan Wartawan, DW mengatakan, Ia  datang jauh-jauh dari Kota Madiun ke Jakarta. Untuk melaporkan bosnya sendiri ke KPK. Ia sudah bekerja puluhan tahun, sekaligus sebagai bendahara keuangan pengerjaan proyek Penunjukan Langsung (PL) milik oknum DPRD Kota Madiun.

“Akan saya bongkar semua, sepuluh tahun saya bekerja sebagai bendahara di beberapa CV milik seseorang berinisial ES,” tuturnya, Kamis sore (07/11/2024)

Menurutnya, Ia datang ke Gedung KPK, mengadukan ES lantaran merupakan pejabat publik yang baru dilantik menjadi Anggota DPRD Madiun.

“Bos saya ES memiliki CV lebih dari dua, yang dimana semua keluarga dan karyawannya ditunjuk sebagai direktur disetiap CV di perusahaan itu, belum CV pinjam milik orang lain. Terangnya (07/11/2024).

Nama DW pun juga ada dalam salah satu CV tersebut sebagai Direktur. Menurutnya, meski gaji hanya 1,5 juta per bulan, juga merangkap sebagai bendahara dan yang mengurus pengerjaan proyek dari pemerintah milik ES.

Ditambahkan oleh DW, beberapa bendel berkas dan data-data sebagai karyawan sudah diberikan bagian penyuratan semua di KPK. Segala resiko siap menanggungnya, dengan apa yang dilakukannya. Dengan mendatangi Gedung KPK, siap menanggung meskipun dirinya juga dapat dijerat dalam laporan itu

“Jika ada kekurangan bukti-bukti atau surat lainnya, saya siap untuk melengkapi. Namun petugas bagian konsultasi di KPK, setelah memeriksa bukti-bukti yang saya serahkan, mengatakan cukup lengkap,” ujar Diana ibu tiga anak itu.

“Yang penting bisa terungkap, saya pun mengikuti aturan petunjuk dari KPK,” tutupnya.

Sementara Agung Setio Wibowo, merupakan adik sepupu selaku pendamping pihak keluarga dari DW. Saat ikut mendampingi kakaknya di Gedung KPK, mengatakan , selalu siap support dan menanggung resiko apapun yang terjadi demi sebuah tuntutan keadilan.

“Kami sekeluarga sudah berdiskusi dan mendukung penuh langkah kakaknya untuk melaporkan ke KPK,” tegas Agung. (Red)

Komentar

Berita Terkait