BPJS Kesehatan : Perpol No.2 Tahun 2023, Urus SIM Baru Wajib Lampirkan Kepesertaan JKN

BPJS Kesehatan

Detiknews.id Surabaya – Surat Izin Mengemudi (SIM), dalam pengurusan baru,  wajib melampirkan bukti Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS). Hal ini disampaikan oleh, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin.

BPJS Kesehatan juga menyebutkan, Peraturan Kepolisian (Perpol) No.2 Tahun 2023. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat cakupan layanan kesehatan, bagi seluruh rakyat Indonesia, sambil memastikan bahwa pengurusan SIM lebih tertib dan terintegrasi.

“Persyaratan melampirkan kepesertaan JKN aktif ini berlaku untuk seluruh pemohon SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C. Ketentuan ini sesuai yang tercantum di  Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No.2 Tahun 2023. Ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, yang mengarahkan 30 kementerian dan lembaga, termasuk Polri. Untuk mendukung Program JKN,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin.

Menurutnya, alasan dikeluarkannya ini. Karena negara ingin memastikan seluruh masyarakat Indonesia terlindungi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional. Oleh sebab itu, Polri menindaklanjuti dengan Perpol yang mengharuskan bukti kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat dalam pengurusan SIM.

“Namun, kami dari BPJS Kesehatan ingin  memastikan dan berusaha memudahkan masyarakat dalam memenuhi persyaratan ini. Khususnya, bagi yang belum terdaftar sebagai peserta JKN. Untuk masyarakat yang belum memiliki kepesertaan JKN dan hendak mengurus SIM. Bisa mendaftar secara online melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, jadi tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan,” ungkap Hernina.

Lanjutnya, selain itu, setelah melakukan pendaftaran melalui layanan PANDAWA.  Masyarakat akan menerima Virtual Account (VA) sebagai bukti registrasi. VA ini juga dapat digunakan sebagai syarat pengurusan SIM, meskipun kepesertaan JKN belum aktif sepenuhnya.

“Misalnya, peserta mandiri baru pertama kali mendaftar, mereka harus menunggu tenggang waktu 14 hari untuk membayar iuran pertama agar kepesertaan aktif. Namun, VA yang muncul setelah pendaftaran cukup untuk memenuhi syarat pengurusan SIM,” terangnya Hernina.

Selain layanan PANDAWA, lanjut Hernina, BPJS Kesehatan menyediakan kanal pendaftaran melalui Aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di Playstore atau App Store. Prosesnya sama, setelah mendaftar akan muncul VA yang dapat dicetak dan digunakan sebagai bukti kepesertaan JKN saat mengurus SIM.

“Kemudian, bagi pemohon dengan status kepesertaan tidak aktif karena tunggakan, mereka dapat melunasi tunggakan iurannya atau bisa memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB). Untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan,” ujar Hernina.

Sementara, Kanit Regident Satpas Colombo, AKP Sigit Eka Sahudi, S.H., menyatakan, kebijakan ini merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 terkait Penandaan dan Penerbitan SIM Pasal 9 Ayat 5 serta surat telegram Korlantas ST2355 tertanggal 24 Oktober 2024.

“Berdasarkan aturan tersebut, mulai 1 November 2024, uji coba akan kami lakukan untuk penerapan persyaratan ini. Satlantas Polrestabes Surabaya melalui Satpas Colombo, menganjurkan masyarakat agar memastikan semua persyaratan lengkap. Termasuk surat psikologi, surat kesehatan, serta asli atau fotokopi kartu peserta JKN, baik yang sudah aktif maupun yang belum aktif,” ujar Sigit.

Sigit menambahkan, Satpas Colombo akan tetap melayani pemohon SIM. Meskipun kepesertaan JKN mereka belum aktif. Kebijakan ini bersifat berkelanjutan, dan nantinya akan kami berlakukan secara penuh.

“Selain di Satpas Colombo, nantinya akan diberlakukan secara penuh di gerai SIM, maupun layanan SIM Keliling. Kami tidak hanya menguji coba, tetapi juga berusaha memastikan semua syarat dapat terpenuhi oleh pemohon SIM. Status kepesertaan JKN yang belum aktif pun tetap akan kami terima sementara ini,” tandas Sigit.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat lebih mudah terdaftar dalam Program JKN serta mendukung tercapainya jaminan kesehatan nasional yang menyeluruh. (M9)

Komentar

Berita Terkait