Detiknews.id Surabaya – Ditreskrimum Polda Jatim menggelar ungkap kasus tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga (PKDRT). Dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono dan tim.
Babysitter N (38) tahun diamankan Ditreskrimum Polda Jatim. Ungkap kasus berada di Balai Wartawan Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman menuturkan, pihaknya berhasil menangkap satu orang kesehariannya sebagai Babysitter.
“Tersangka mengaku, hal ini lazim di berikan oleh babysitter lainnya dan pengetahuan ini didapat tersangka sesama rekan babysitter,” jelasnya.
Menurutnya, terkait dampak setelah mengkonsumsi obat tersebut. Berdasarkan konsultasi dengan Biddokkes Polda Jatim, termasuk obat keras. Terlebih dahulu, bahwa obat ini ada kandungan Cyproheptadine dan Dexamethasone.
“Dan dampaknya adalah menfes atau bengkak wajah kelihatannya seperti gemuk, tapi sebetulnya itu bengkak itu menurut dokter yang lainnya dampak hasil konsultasi Kami adalah adanya kerentanan terhadap keropos tulang dan lambung,” ungkapnya.
Modus tersangka adalah tersangka meracik obat berwarna biru dan orange, kemudian memberikan kepada korban dengan alasan ingin menggemukkan atau membuat si korban ini kelihatan lebih gemuk.
“Pemberian obat ini dilakukan tanpa dosis dari keterangan yang bersangkutan tersangka mengatakan hanya mengetahui dari temannya,” terangnya.
Lebih jauh diterangkan, untuk memberikan obat ini tidak ada dosis mencampurkan kemudian memberikan kepada korban.
“Setelah diberi obat ini berat badan korban overweight hingga 19,5 kg,” jelasnya.
Barang bukti yang disita petugas berupa, foto copy KK, akte lahir, satu lembar hasil cek laboratorium atas nama korban dan satu buah flash disk berisi CCTV, satu bendel rekam medis atas nama korban, Handphone, botol plastik tempat meracik obat.
Selain itu, disita juga 30 butir pil berwarna orange, 30 butir pil warna biru, satu buah botol kecil warna putih berisi 7 butir pil orange dan 7 butir pil 5 berwarna biru dengan tutup bertuliskan huruf Cina warna gold. Juga menyita screenshot percakapan Whatshap, milik tersangka dan satu bendel screenshot bukti pesanan obat-obatan pada aplikasi online.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta rupiah dan ayat 2 yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 30 juta rupiah.
Ditambah pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 tentang kesehatan dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp 200 juta sedangkan ayat 2 nya pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta. (M9)
Komentar