Detiknews.id Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo yang dipimpin Kasi Pidsus John Franky Yanafia Ariandi, SH., MH. Sebagai Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan tim berhasil menangkap tersangka atas nama I (Swasta) yang telah masuk dalam DPO berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor: DPO/ 03/ XII/ 2023 tertanggal 11 Desember 2023.
Kasi Pidsus John Franky Yanafia Ariandi, SH., MH menjelaskan, untuk kronologi kejadian, hari Minggu Tanggal 2 Juni 2024 bertempat di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo,” jelasnya.
Lanjutnya, Kejari Sidoarjo selain menangkap tersangka atas nama I (Swasta) yang telah masuk dalam DPO. Juga menangkap tersangka lainnya, yaitu terdakwa SA (Kepala Desa Gempolsari periode 2016-2022), terdakwa MI (Swasta), Terdakwa S (Swasta) dan Tersangka AF (Swasta) DPO.
“Ini dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penguasaan, Pengurugan, Pengkavlingan dan Penjualan Tanah Kas Desa Gedangan yg berlokasi di Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022. Negara dirugikan senilai Rp. 578.373.000,-,” tuturnya.
Menurutnya, penangkapan terhadap Tersangka I dikarenakan yang bersangkutan telah masuk DPO dan yang bersangkutan telah mangkir atas pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Karena tersangka I tidak koperatif, dengan alasan yang tidak patut. Selanjutnya, tersangka diamankan di Cabang Rutan Medaeng di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” jelasnya.
Ditambahkan oleh John, penangkapan terhadap Tersangka I, Tim Penyidik pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 melakukan penahanan terhadap tersangka dengan Penahanan Rutan di Cabang Rutan Medaeng di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari sejam tanggal 3 Juni 2024 hingga tanggal 22 Juni 2024.
“Kejari Sidoarjo melakukan ini dengan alasan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti serta khusus untuk tersangka I sebelumnya mangkir dan tidak mengindahkan panggilan tersangka sebelumnya dengan alasan yang tidak patut,” pungkasnya. (M9)
Komentar