Advokat Yulianto Tangani Perkara Sengketa Waris, Berharap Tuntas di Sidang Mediasi

Law Firm Dhipa Adista Justicia

Detiknews.id Bojonegoro – Advokat Yulianto Tanujaya, S.H., C.NSP dan tim Konsultan Hukum Law Firm Dhipa Adista Justicia yang berkantor di Jalan Raya Darmo nomer 116 Surabaya. Menjadi Kuasa Hukum Eunike Orchieedea Binti HM Rozi SE, (25) warga Perumahan Wisma Indah Timur, Bojonegoro. Menangani perkara gugatan sengketa waris.

Polemik Harta Waris, (tergugat I) yaitu LRA Binti Imam Muhyiddin (41) warga Banjarejo, Bojonegoro. Bersama anak kandungnya ASA Binti HM. Rozi, SE. Selanjutnya (tergugat II) RDO Bin M.Rozi, SE (22) warga Jalan Lettu Suyitno Kelurahan Banjarejo, Bojonegoro. Kemudian tergugat III IWNK Binti Sudaryono (45), warga The Royal Park Residence Kelurahan Gunung Anyar.

Advokat Yulianto Tanujaya, S.H., C.NSP sebagai Kuasa Hukum penggugat menuturkan, Klien (penggugat) mengajukan gugatan Sengketa Waris di Pengadilan Agama Bojonegoro terhadap para tergugat.

“Ini berdasar ketentuan Pasal 118 ayat (3) HIR Jo. Pasal 49 Undang-Undang RI., Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama,” tuturnya.

Lanjutnya, karena yang menjadi Objek Sengketa dalam perkara ini sebagian berada pada wilayah Pengadilan Agama Bojonegoro serta para pihak penggugat dan tergugat juga bertempat tinggal di wilayah hukum Bojonegoro, maka sudah tepat dan benar menurut hukum dan sesuai dengan Asas Forum Rei Sitae gugatan diajukan di Pengadilan Agama Bojonegoro.

“Penggugat adalah anak Kandung dari Almarhum HM. Rozi, SE., dengan IWNK Binti Soedaryono (Tergugat III) yang telah menikah tahun 1997 (selama 17 tahun). Selama masa pernikahan tersebut mempunyai 2 orang Anak,” jelasnya.

Advokat Yulianto memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk menerima Gugatan yang diajukan oleh Kliennya (penggugat).

“Kami berhasil membuktikan, kedudukan hukum klien kami sebagai penggugat selaku Ahli Waris. Ini berdasarkan Kutipan Akta Kematian No. 3522-KM-19082019-0001, di Bojonegoro tanggal 15 Mei 2019, menerangkan telah meninggal dunia HM. Rozi, SE., Bin Moesiran. Berdasarkan Pasal 174 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam Buku II–Hukum Kewarisan, oleh karena Almarhum HM. Rozi, SE., mempunyai istri dan anak serta kedua orang tua kandungnya telah meninggal, maka kedudukan hukum Ahli waris dari Almarhum HM. Rozi, SE., adalah istri beserta anak-anaknya,” terangnya.

Dijelaskan oleh Yulianto, Kliennya adalah penggugat, yaitu Anak Kandung dari Almarhum HM. Rozi, SE., dengan Ibu IWNK Binti Soedaryono (Tergugat III) yang telah menikah tahun 1997 (17 tahun). Selama masa pernikahan tersebut mempunyai 2 orang anak yaitu, MRDO Bin HM. Rozi., SE (22) berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 00446/T/2002 dan Eunike Orchieedea Binti HM Rozi SE (25) berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 1457/R/1998)

“Selama masa pernikahan antara Almarhum HM. Rozi, SE., dan IWNK Binti Soedaryono (tergugat III), selain diperoleh 2 orang Anak juga diperoleh harta, yaitu harga bergerak dan harta tidak bergerak,” ungkapnya.

Ditambahkan oleh Yulianto, karena para pihak ini adalah keluarga maka harapannya perkara ini supaya diselesaikan dalam tahap mediasi di persidangan.

“Kami sudah menjalani 4x persidangan terakhir hari Kamis tgl 28 Maret tetapi belum ada kesempatan sehingga dilanjut pada hari Senin 1 April. Supaya almarhum yang meninggal juga merasa tenang melihat keluarga bisa segera mediasi tentang harta waris,” pungkasnya.

Untuk diketahui, harta bergerak dan harta tidak bergerak antara lain :

Sebidang Tanah dan Bangunan (digunakan Gudang Keramik) yang terletak di Jalan Lettu Suyitno No. 09A, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Bojonegoro, Kota Bojonegoro, Propinsi Jawa Timur. Sesuai Sertifikat Hak Milik No. 659/Kelurahan Banjarjo, Surat Ukur tanggal 12-7-2001, Nomor : 95/Banjarjo/2001, Luas 394 m2, NAMA PEMEGANG M. ROZI Tgl. Lahir 13-9-1970 (Obyek Sengketa 1)

Sebidang Tanah dan Bangunan sebagai Gudang yang terletak di Jalan Simo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Sesuai dalam Sertifikat Hak Milik No. 00525/Desa Simo, NIB : 12180707.00645, Luas 245 m2, Gambar Situasi tanggal 11-6-2019, Nomor : 00547/SIMO/2019, tercatat pemegang hak atas nama HM Rozi SE (Obyek Sengketa 2)

Sebidang Tanah Sawah Gambohan yang terletak di Jalan Raya Desa Simo-Kendalrejo, Kelurahan Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Propinsi Jawa Timur, tercatat pemegang hak atas nama HM Rozi SE (Obyek Sengketa 3)

Sebidang tanah kosong yang terletak di Jalan Raya Simo, Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, sesuai dalam Sertifikat Hak Milik No. 00148/Desa Simo Luas 3.204 m2, Surat Ukur tanggal 30-12-2014, Nomor : 00109/Simo/2014, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12180707.00182 Letak Tanah, tercatat pemegang hak atas nama HM. ROZI, SE (Obyek sengketa 4).

Tahun 2000, KYMCO, Type : SD25AJ, Jenis Kendaran : Sepeda Motor (Obyek sengketa 5) Pemilik atas nama IWNK

Tahun 2006, MITSUBISHI, Type : L 300 DS (Obyek Sengketa 6), Tahun 2010 TOYOTA, Type : DYNA 110 ST (obyek sengketa 7). Pemilik atas nama HM. Rozi SE.

Tahun 2012, HONDA, Type : NC12A1C8F A/T, Jenis Kendaran : Sepeda Motor (Obyek Sengketa 8). Tahun 2013, MITSUBISHI, Type : L 300 PU FB-R (4×2) M/T Jenis Pick Up (Obyek sengketa 9) keduanya Pemilik atas nama IWNK.

Tahun 2014, MITSUBISHI, Type : COLT DSL FE7AH DV (4×2) M/T (Obyek sengketa 10) Pemilik atas nama HM. ROZI, SE

Selanjutnya tahun 2014, antara Almarhum HM. Rozi, SE., dengan tergugat III telah bercerai tercatat Akta Cerai No. 1613 / AC / 2014 / PA.Bjn tertanggal 15 Agustus 2014, berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Bojonegoro Nomor : 0806/ Pdt.G/-2014/ PA.Bjn tanggal 14 Juli 2014, dengan amar putusan berbunyi, mengadili dengan mengabulkan gugatan Penggugat. Bahwa harta bersama dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) diatur dalam Pasal 85 sampai dengan Pasal 97.

Dijelaskan bahwa, Harta bersama pada Objek Sengketa 1 hingga Objek Sengketa 10 ditetapkan sebagai Harta Bersama (Gono Gini) dengan mantan istrinya yaitu tergugat III dengan Almarhum HM. Rozi, SE., yang belum dibagi.

Karena Objek Sengketa 1 hingga Objek Sengketa 10 belum pernah dibagi antara Almarhum HM. Rozi, SE., dan tergugat III, maka mohon agar ½ (Separuh) atau 50 persen ditetapkan sebagai Hak TERGUGAT III dan ½ (Separuh) atau 50 persen sisanya adalah hak dari Almarhum HM. Rozi, SE.

Selama pernikahan 4 tahun (Tahun 2015 hingga Tahun 2019) antara Almarhum HM. Rozi, SE., dan Tergugat I telah dimiliki harta Bersama, setelah meninggalnya Almarhum HM. Rozi, SE., telah dibuatkan daftarnya dan ditulis pula berapa bagian tergugat I (ditulis sendiri mendapatkan 1/8 bagian) oleh tergugat I dan diberikan kepada penggugat. (M9)

Komentar

Berita Terkait