Detiknews.id Surabaya – Dewadaru Law Firm mengusut tuntas dugaan penggelapan senilai ratusan miliar yang menimpa puluhan kliennya. Dalam hal ini terkait perkara Perumahan Royal City Menganti, Perumahan The Royal Park Regency (Sipoa Group), Koperasi Sejahtera Bersama (KSP SB) Bogor dan Apartemen Grup Puncak Surabaya.
Dalam perkara yang ditangani Dewadaru Law Firm, salah satunya bukti surat dimulainya penyidikan dari Ditreskrimum Polda Jatim yang ditujukan kepada Kajati Jatim. Surat tanggal 31 Januari 2024 telah memulai penyidikan dugaan Tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Timotius Jimmy Wijaya (41) warga Graha Family, Surabaya , dan Nur Fauzi (52) warga Palemwatu, Menganti, Gresik.
RH Wihardadi selaku Executive Direktur Dewadaru Law Firm menuturkan, terkait perkara yang ditangani antara lain, Koperasi, Perumahan Royal City Menganti Gresik, Perumahan Royal Park Regency Grup Sipoa, dan Apartemen Grup Puncak Surabaya.
“Untuk perkara koperasi yang tercatat hampir 40 miliar lebih belum diluar yg belum tercatat. Dalam waktu dekat ada pelaporan lagi. Untuk Koperasi hingga saat ini masih penyelidikan dalam waktu dekat naik penyidikan,” tuturnya.
Lanjut Wihardadi, Dewadaru telah memperjuangkan hak para nasabah yang sudah melakukan pembayaran lunas. Alasannya, posisi sertifikat tersangkut hutang di Bukopin. Baik untuk perkara perumahan Royal Park Regency Grup Sipoa maupun perkara Royal City Menganti Gresik.
“Untuk perkara royal city menganti Gresik, ada 15 konsumen dengan kerugian 10 miliar. Dan akan ada lagi beberapa konsumen yang akan kami dampingi untuk melapor. Untuk perkembangannya sudah masuk tahap penyidikan,” terangnya.
Selain itu, menurut Wihardadi, untuk perkara Apartemen Grup Puncak, ada 7 lokasi dan ada 2 kelompok korban.
“Untuk kelompok pertama sudah serah terima, sampai sekarang korban belum terima strata Tol belum AJB, masih memegang BBJB dibawah tangan. Untuk kelompok kedua, kelompok konsumen yang sudah lunas pembayarannya tapi apartemen nya mangkrak. Untuk lokasi di puncak CBD ada 2 tower mangkrak, dan di puncak Merr ada 1 tower yang mangkrak,” ungkapnya.
Ditambahkan oleh Wihardadi, gugatan yang di jalankan, kurang lebih tuntutan ada 3 gelombang dan 4 gelombang yang akan jalan.
“Jumlah klien kami gugatan pertama ada 69, gugatan kedua 50 orang, gugatan ketiga 56 orang, dengan Total kerugian ± 80 M hingga 90 M. Untuk gugatan ke 4 ± 80 orang, dengan Total kerugian ± 40 M,” jelasnya.
“Target Dewandaru, kami bisa mengawal dengan baik, kami berharap semua aparat pihak hukum bisa berjalan dengan baik. Kami harap semua aparat hukum memakai hati nurani untuk menyelesaikan perkara ini dengan baik,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku telah melakukan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Terancam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang terjadi di wilayah Jawa Timur. (M9)
Komentar