Detiknews.id Surabaya – Ditreskrimum Polda Jatim melalui Subdit III Jatanras berhasil mengamankan 9 pelaku spesialis Pencurian Motor (Curanmor) dan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang beroperasi di 23 TKP wilayah Malang dan Pasuruan.
Kegiatan ungkap kasus dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mewakili Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto. Didampingi Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama, dan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Jumhur Arbaridi. Jum’at (08/03/2024)
Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Piter menjelaskan, pengungkapan kasus Curanmor ini berawal dari 2 Laporan Polisi (LP) dari Polres Pasuruan dan Polres Malang. LP Polres Pasuruan sejak tanggal 3 Maret 2024, TKP-nya pada hari Sabtu (18/11/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.
“Kami beserta tim Jatanras sigap bergerak cepat, akhirnya berhasil menangkap pelaku tepatnya di Jalan Raya Masuk Dusun Gedok, Desa Sidepan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan,” tuturnya.
Lanjutnya, Subdit III Jatanras Polda Jatim berhasil mengungkap 1 tersangka M, perannya bersama 4 pelaku lainnya sebagai perencanaan pembegalan dengan membawa jenis parang. Kemudian mengambil dan mengendarai korban beserta membawa uang curian Rp 300 ribu di Winongan.
“Motif pelaku melakukan tindak pidana tersebut karena ekonomi. Pasal yang disangkakan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yakni Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 1, 2 KUHP, ” tutur Piter.
Barang bukti yang di sita petugas berupa 1 buah BPKB, 1 buah STNK, 1 buah clurit, 1 buah celana jeans pendek, 1 buah sarung dan 1 flahsdisk yang berisi rekaman CCTV.
Polres Malang juga ada LP, dilaporkan Tindak Pidana Curas pada tanggal 5 Maret 2024, waktu kejadian pada hari Rabu 14 Februari 2024. TKP-nya di Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Setelah didalami dan diinterogasi kepada tersangka M, ternyata dia berjejaring dengan kelompok curanmor lainnya. Hasilnya, tersangka M juga menjaring ada 18 TKP curanmor lainnya, termasuk tindak pidana 5 TKP curat.
“Dari hasil yang kita dalami pada tersangka M; total kita tangkap 9 orang tersangka. Baik itu eksekusi langsung dan penadah kendaraan motor curian tersebut dalam 23 TKP. Selanjutnya, tersangka F pelaku curas tahun 2021, tersangka Y residivis penadah tahun 1999, tersangka V pelaku curanmor, tersangka A curanmor, tersangka Y penadah di wilayah hukum Polres Malang, tersangka I, tersangka M, dan tersangka Y curas,” urai Piter.
Barang bukti yang berhasil diamankan tim Subdit III Jatanras Polda Jatim dari 23 TKP ini sebanyak 8 kendaraan motor (7 kendaraan 1-nya masih berada di sebelah gedung Bidhumas), beberapa clurit, senpi, dan parang.
“Atas perbuatan tersangka, pasal yang disangkakan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 1, 2 KUHP. Kekerasan curat dengan Pasal 363 KUHP,” jelas AKBP Piter.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menghimbau kepada semua masyarakat agar berperan aktif dan segera disampaikan jika ada indikasi yang mencurigakan.
“Kami berharap masyarakat dan kamtibmas, segera merespon jika ditemui ada kejahatan disekitar. Biar kepolisian segera menangkap pelaku. Agar kejahatan ini tidak meresahkan di lingkungan sekitar masyarakat,” pungkasnya. (M9)
Komentar