Detiknews.id Surabaya – Advokat Dimas Yemahura Alfarauq SH dari LBH Damar Indonesia bersama puluhan masyarakat melakukan aksi orasi meminta keadilan kepada Polrestabes Surabaya terhadap kliennya seorang wanita bernama DP (29) warga Surabaya, perkara penganiayaan.
Sekedar informasi, berdasarkan LP/ B/ 125/ X/ 2022/ SPKT/ Polrestabes Surabaya/ Polda Jatim pada tanggal 02 Oktober 2022. Telah dilaporkan dugaan kejahatan tindak perbuatan tidak menyenangkan dan atau penganiayaan ringan.
Ini dilakukan oleh seorang laki-laki, yang diduga adalah teman dari Saudari TJ. Dalam LP tersebut disebutkan bahwa pelaku bisa dijerat dengan dalam pasal 335 KUHP dan 352 KUHP.
LBH Damar Indonesia dalam orasinya, Advokat Dimas Yemahura Alfarauq SH menuturkan, orasi ini terjadi karena terkait perhentian perkara atas laporan yang dilakukan sepihak oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam menyikapi soal perkara penganiayaan.
“Kami hanya minta keadilan yang dilakukan kepada klien kami. Dimana, pada saat itu klien kami bisa menghadirkan saksi. Tapi sebelum saksi diperiksa perkaranya sudah dihentikan,” tuturnya. Rabu sore (21/02/2024)
Lanjutnya, selain itu orasi ini dilakukan ada hal lain terkait tentang adanya dugaan praktek atau pemerasan atau pemungutan liar diduga oknum penyidik di Polrestabes Surabaya.
“Saat itu klien kami diminta sejumlah uang senilai Rp. 25 juta, dalam rangka percepatan penanganan perkara. Faktanya, proses perkara yang berjalan lambat dan perkara tersebut malah dihentikan. Namun, kami sudah melaporkan hal ini kepada Propam terkait adanya laporan dugaan pemungutan uang oleh salah satu oknum,” jelasnya saat melakukan orasi didepan Polrestabes Surabaya.
Ditambahkan oleh Dimas, hasil orasi hingga hari ini Polrestabes Surabaya sudah kooperatif menemui. Namun belum mendapatkan kepastian terhadap perkara ini.
“Kami sudah ditemui oleh Kanit Reskrim, Kanit Jatanras dan tim penyidik. Harapannya, dengan aksi tadi kami bisa ditemui oleh Kasatreskrim dan Kapolrestabes Surabaya. Jika jalan buntu, kami akan mengawal kasus ini hingga di Polda Jatim untuk mendapatkan keadilan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, saat jurnalis Detiknews.id konfirmasi terkait hal ini. Pihak Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan. (M9)
Komentar