Detiknews.id Surabaya – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan 5 pelaku penembakan Sampang. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 197/ X11/ 2023/ SPKT/ Polres Sampang/ Polda Jatim tanggal 22 Desember 2023.
Ditreskrimum Polda Jatim dalam ungkap kasus dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, didampingi Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, Kasubdit Jatanras AKBP Jumhur dan Kabid Labfor Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menuturkan, hari ini Subdit III Jatanras Ditkrimum Polda Jatim berhasil mengamankan 5 pelaku penembakan di Sampang. Untuk motif dan kronologinya disampaikan langsung oleh Dirkrimum Polda Jatim,” jelasnya.
Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan 5 tersangka pelaku penembakan di Sampang. Apresiasi untuk tim yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini.
“Adapun Identitas 5 tersangka yang terlibat dalam kasus ini antara lain, MW, warga Kabupaten Sampang, AR warga Kabupaten Pasuruan, HH warga Pasuruan, H warga Kabupaten Sampang, dan S warga Kabupaten Sampang,” tuturnya.
Diterangkan oleh Kombes Totok, akibat penembakan yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 Wib, mengakibatkan Muarah (48) mengalami luka tembak. Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Di depan Toko Masuk Desa Banyuates Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang.
“Kondisi korban Warga Dusun Karang Barat RT 01 / RW 01 Desa Banyuates Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Mengalami luka tembak pada bagian punggung dan perut, dan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit dr. Soetomo Surabaya,” ujarnya. Kamis (11/01/2024)
Sementara, lanjut Kombes Totok, kronologis kejadian dan fakta hasil penyidikan membuktikan bahwa pelaku telah melakukan penganiayaan berat atau penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak, dengan cara diduga pelaku menembakkan senjata api ke arah korban Muarah. Sehingga mengalami luka berat.
“Berawal pada saat korban bersama dengan para saksi sedang duduk di kursi depan toko dengan posisi korban menghadap ke utara sedangkan saksi menghadap ke selatan, selanjutnya beberapa menit kemudian datanglah pengendara sepeda motor Yamaha N-Max warna putih,” ungkapnya.
Menurutnya, pelaku menembak Muarah dengan menggunakan senjata yang diduga jenis revolver berkaliber 22 milimeter. Tidak ditemukan selongsong, yang ditemukan adalah anak pelurunya. Akibatnya, korban langsung dirawat di RSUD dr. Soetomo Surabaya.
“Muarah ditembak sebanyak 2 kali tembakan hingga tumbang, mengenai perut bagian pinggang sebelah kanan. Setelah menjalankan aksinya, para pelaku berbadan kekar berbaju hitam dilengkapi penutup wajah itu langsung kabur mengendarai NMax,” terangnya.
Untuk peran dipaparkan oleh Kombes Totok, fakta hasil Penyidikan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan dengan masing-masing peran tersangka bervariatif.
“Antara lain, Tersangka MW (Oknum Kepala Desa), perannya pembuat rencana atau sebagai otak penembakan dan menyuruh tersangka S untuk komunikasi kepada tersangka. Peran MW bersama tersangka H, merencanakan kemudian mencari eksekutor, menyiapkan fasilitas, menyiapkan senjata api dan menyuruh untuk melakukan penembakan terhadap korban,” jelasnya.
Lanjutnya, jadi tersangka H dan MW berperan mengawasi dan memantau korban, dengan memberikan alat komunikasi kepada tersangka S. Tugas Tersangka S, mengawasi korban sebelum kejadian penembakan.
“Kemudian, tersangka AR yang melakukan penembakan. Sedangkan tersangka HH sebagai sebagai joki yang menyetir kendaraan R-2 pada saat melakukan penembakan bersama dengan tersangka AR,” paparnya.
Ditambahkan oleh Kombes Totok, “Sebagai antisipasi, Polda Jatim akan melakukan beberapa upaya dilakukan baik upaya preventif juga represif. Preventif bertujuan untuk mencegah, sedangkan upaya represif bertujuan untuk memulihkan keadaan sebelum pelanggaran dilakukan. Untuk kasus yang ditangani saat ini, tidak ada kaitannya dengan balas dendam,” tandasnya.
Barang bukti yang disita berupa, 2 buah senpi jenis Revolver kaliber 38 merk SNW dan jenis Pistol merk Colt kaliber 93 mm, 2 buah selongsong amunisi Revolver, 15 butir amunisi Revolver, 20 butir amunisi FN, 1 setel pakaian korban, 1 buah sandal milik korban, 7 unit handphone, 2 buah dos book handphone, 2 unit sepeda motor merk Vario dan merk NMAX, 2 unit DVR CCTV, 37 senjata tajam berbagai jenis, dan uang tunai sejumlah Rp 850 juta.
Akibat perbuatannya, dijerat Pasal 353 Ayat 2 Subs 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman, Pasal 353 yaitu 7 tahun penjara, dan Pasal 351 yaitu 5 tahun penjara. (M9)
Komentar