PMI di Taiwan Buka Suara Pemerintah Kurang Bijak Soal Paket Kiriman

Detiknews.id Surabaya – Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Koordinator Tenaga Kerja Wanita Puji Ayu (35) asal Surabaya yang bekerja di Taiwan. Bersuara mewakili para sahabat PMI mengeluhkan soal paket kiriman yang di kirim dari luarnegeri kepada keluarga.

Paket yang terlantar selama berbulan bulan dari luarnegeri ke Indonesia / M9

Koordinator PMI Puji Ayu menuturkan, para PMI yang berada di luarnegeri sangat dirugikan dengan banyaknya kiriman yang terbengkalai akibat kebijakan peraturan pemerintah yang baru.

“Kami PMI merasa sangat terzolimi tentang kebijakan pemerintah yang mengundur peraturan baru sehingga banyak kardus yang menjadi korban,” tuturnya. Rabu (06/12/2023)

Suara PMI di Medsos soal paket / M9

Lanjutnya, pemerintah adalah wakil rakyat yang seharusnya memperhatikan kepentingan rakyatnya bukan pribadi atau lembaga yang tidak bertanggung jawab.

“Banyak isu beredar ini disengaja untuk melindungi UMKM padahal kenyataannya pemerintah mau memeras kami PMI dengan mengenakan pajak yg tidak masuk akal (barang pribadi dikenakan pajak komersial),” ungkapnya.

PMI bersuara di medsos soal paket dan kebijakan pemerintah yang kurang tanggap / M9

Ayu sambil menangis minta keadilan meminta, berikan hak kami PMI dan jangan merampas hak kami, itu hanya sedikit cinta untuk keluarga di kampung, apa masih kurang penderitaan PMI sehingga diperlakukan seperti ini.

“Tuntutan PMI, pajak diganti dengan bebaskan Pajak Pengiriman untuk PMI. Bukan pengirim barang yang gak mau ngasih return (CN) tapi kalau mereka kasih CN, maka akan dikenakan peraturan semua barang bekas dimusnahkan. Jadi barang PMI itu barang bekas, jadi seolah olah pemerintah gak mau disalahkan padahal peraturan mereka yang salah,” terangnya.

Ditambahkan, dengan keadaan ini PMI berharap segera ada kejelasan tentang kardus yang tertahan apalagi waktunya sudah sangat lama dan banyak barang yg mungkin sudah rusak terlalu lama disimpan di gudang.

“Harapannya, dengan peraturan baru yang keluar nantinya berpihak kepada PMI dan tidak merugikan para pahlawan devisa. Hal tersebut penting dilakukan agar ada kepastian hukum sekaligus sebagai bentuk penghargaan kepada para PMI yang menjadi pahlawan devisa negara,” tandasnya.

Untuk diketahui, BP2MI sudah mendesak kementerian/ lembaga terkai agar segera melakukan finalisasi revisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 yang mengatur relaksasi barang kiriman PMI baik untuk barang baru maupun barang bekas.

Menteri Keuangan telah menerbitkan aturan baru terkait dengan proses impor dan ekspor barang kiriman berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman yang berlaku sejak 17 Oktober 2023.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 tahun 2023 tersebut merujuk kepada Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. (M9)

Komentar

Berita Terkait