Detiknews.id Gresik – Polres Gresik membongkar kasus prostitusi online di Icon Apartemen Gresik di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka satu orang lainnya ditetapkan sebagai DPO.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, berawal dari informasi dari masyarakat bahwa marak terjadi praktek prostitusi online di Wilayah Hukum Polres Gresik, Unit III/Tipiter melakukan serangkaian penyelidikan di beberapa tempat yang diduga ada praktek prostitusi online. Selasa (07-11).
Dari proses penyelidikan diketahui bahwa di Apartemen Icon Mall Gresik, tepatnya ada empat kamar oleh tersangka Y dan MM (DPO) sebagai tempat prostitusi.
“Dengan cara pelanggan melakukan booking melalui aplikasi Michat, untuk harga short time (ST) sebesar Rp. 600.000 tetapi pelanggan bisa menawar setelah deal harga melalui aplikasi Michat, tersangka Y menginformasikan kepada
SF dan SA untuk menjemput pelanggannya bertemu di lobi apartemen dan langsung diantar ke kamar,” ungkap Kapolres.
Dari hasil penyelidikan para PSK mendapatkan gaji sebesar Rp. 3 juta
jika sudah mendapatkan pelanggan sebanyak 42 orang, sedangkan untuk biaya hidup sehari-hari dan penginapan ditanggung oleh MM.
Kronologi penangkapan Anggota Unit III/Tipiter Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidter Iptu Muhammad Nur Setyabudi bergegas mendatangi lokasi Apartemen Icon Kec.Kebomas Kab.Gresik, mencari pelaku tindak pidana prostitusi online yang mana dalam penyelidikan di temukan berada di empat kamar Icon Apartemen Gresik. Dari hasil penyelidikan anggota mengamankan sebanyak tiga orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut berikut barang bukti.
SF (21) asal Babakan Jaya, Gabus Wetan, Kab. Indramayu, Jawa Barat dan SA (19) asal Kampung Cincau, Bogor Tengah, Kota Bogor berperan sebagai PSK. Keduanya berstatus saksi.
“Tersangka Y (21 th) asal Kampung Cibuni, Karangaagung, Singajaya, Garut, Jawa Barat berperan sebagai kasir , operator MiChat atau mucikari. DPO atas nama MM (34) asal Masjid H. Adam, Cikiwul, Bantergebang, Bekasi. Berperan sebagai Kepala Mucikari, Operator Michat, Yang Menggaji / Mucikari,” beber Kapolres.
Barang bukti 11 kondom bekas pakai dan bungkus, dua buah Handphone satu buah dompet coklat hitam, satu) buku catatan, dua kondom baru, satu buah kunci kamar apartemen Icon Mall Gresik.
Tersangka Y dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP yang berbunyi Barang siapa sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan dan barang siapa mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian mereka yang melakukan ancaman hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.(D1)
Komentar