Detiknews.id Jakarta – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian milik Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra S.H M.Sc sudah terbit. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Inteljen Polri, Komisaris Jenderal Polisi Drs. Suntana M.Si. Rabu (8/10/2023)
Saat dikonfirmasi jurnalis Detiknews.id, Kepala Badan Inteljen Polri, Komisaris Jenderal Polisi Drs. Suntana M.Si. menuturkan, membenarkan jika Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra S.H M.Sc telah mengurus SKCK.
“Benar, beliau Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra S.H M.Sc telah mengurus SKCK. Dan itu sudah terbit, masa berlaku dari tanggal 2 Oktober 2023 hingga 12 April 2024. Beliau tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun. Surat ini diperuntukkan sebagai pencalonan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia,” tuturnya.
Untuk diketahui, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H, M.Sc Lahir di Belitung tanggal 05 Februari 1956. Warga Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Sosok berkualitas dari Partai Bulan Bintang, kompeten dan layak untuk maju sebagai Calon Wakil Presiden 2023.
Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. adalah seorang advokat, akademisi di bidang hukum tata negara, politikus, dan salah seorang tokoh pemikir dan intelektual Indonesia. Ia pernah bekerja di Sekretariat Negara sebagai penulis pidato Presiden Soeharto dan B.J Habibie.
Pernah menjadi anggota DPR/MPR RI, dan selanjutnya menjabat sebagai Menteri Hukum dan Perundang-Undangan, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia.
Ia juga aktif dalam berbagai kegiatan di tingkat internasional, seperti ASEAN, AALCO dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI). Ia pernah menjadi Ketua Panitia Penyelenggara Konferensi Internasional tentang Tsunami dan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia Afrika II di Jakarta.
Juga pernah menjadi delegasi Republik Indonesia ke persidangan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk membahas dan mensahkan berbagai Konvensi Internasional, antara lain UN Convention on Transnational Organized Crime di Palermo, Italia, dan UN Convention Against Corruption di Markas PBB di New York. Yusril juga pernah menjadi President dari Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) yang bermarkas di New Delhi, India.
Sosok pemimpin yang bersih juga dituangkan dalam UU No. 28, LN 1999 / No. 75, TLN. No. 3851, LL SETKAB : 15 HLM. Diubah UU – No. 30/2002. Dasar hukumnya, UU ini adalah Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (M9)
Komentar