Detiknews.id Sulsel – Panwaslu Kecamatan Sabbang melantik 39 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Desa/Kelurahan dilantik serentak hari ini. Pelantikan PTPS dilakukan oleh tiap-tiap Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dari 15 Kecamatan di Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Sejumlah 39 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se- Kecamatan Sabbang dan hari ini dilantik oleh Ketua Panwaslu Kecamatan,” terang Mukhlis, NS pada media melalui via jejaring WhatsApp, Sabtu (14/11/2020).
Lanjut Mukhlis, pelantikan PTPS ini dilakukan secara serentak tidak hanya di di Kecamatan Sabbang tetapi juga di 15 Kecamatan di Lutra.
“Pelantikan ini dilakukan hari ini mengingat ketentuan pasal 90 ayat 2 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu Mukhlis,” jelasnya.
Ketua Panwaslu Kecamatan Sabbang menjelaskan, berdasarkan amanat undang-undang PTPS harus dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara dilakukan. Masa tugas PTPS adalah sebulan, artinya mulai hari ini sudah resmi bekerja.
“Dari 39 PTPS tersebut tersebar di 9 Desa dan 1 Kelurahan di Kecamatan Sabbang dan dengan adanya PTPS ini adalah agar mengurangi praktek kecurangan,” tuturnya.
Tugas PTPS di dalam Undang-Undang disebutkan ada lima. Pertama mengawasi persiapan pemungutan suara, kedua mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, ketiga mengawasi persiapan penghitungan suara.
“Keempat (mengawasi) pelaksanaan penghitungan suara. Kelima (mengawasi) pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS (Panitia Pemungutan Suara),” pungkas Mukhlis. (yus)
Komentar