Detiknews.id.Tangerang – Satu orang terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur (Pedofilia) inisial US (22), warga Kampung Hauan Tegal, Kecamatan Balaraja diamankan polisi. Aksi bejad pelaku Pedofil ini sudah berlangsung sejak tahun 2017 yang lalu.
Perbuatan bejat terduga pelaku terbongkar, setelah ada salah satu korban melaporkan perbuatan cabul terduga pelaku kepada keluarga, dan sudah ada 4 (empat) orang anak berusia 12 hingga 15 tahun yang menjadi korbannya.
Ada empat modus operandi yang dijalankan terduga pelaku saat menjerat mangsanya, pertama terduga pelaku berkenalan kepada calon korbannya melalui media sosial selanjutnya, calon korban dimasukan kedalam group WhatsApp dengan nama “SQUAD SANTUY” dan “VIDIO VIRAL”, dan pelaku merupakan admin group, dengan jumlah mamber sekitar 149.
Berawal dari group squad santuy, yang berisi tentang pelajaran karna pelaku merupakan orang yang berprestasi saat sekolah, lalu pelaku melihat dan menganalisa siapa-siapa saja dari anggota group yang aktif dan sering komen kemudian masukan dalam group ‘vidio viral’ berisikan konten-konten Porno.
“Cara kedua, terduga pelaku mengajak korbannya main game online Mobile Legends dirumah terduga pelaku, sebelum melakukan aksi cabul Ia terlebih dahulu mempertontonkan video porno,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi kepada awak media di Mapolsek Balaraja, Jum’at (31/1/20).
Modus ketiga pelaku dengan mengajak korban belajar mengendarai sepeda motor dengan cara duduk dibelakang korban kemudian mencabulinya dari belakang.
“Selain itu korban juga ada yang diberikan uang senilai 7ribu hingga 9ribu, dan sebelumnya disuguhi video porno,”sambung Ade.
Lebih Jauh Kapolres mengatakan, pelaku US (22) ini dapat ditangkap setelah adanya laporan dari pihak korban ke Kepolisian Sektor Balaraja, yang selanjutnya oleh unit Reskrim Polsek Balaraja dapat mengamankan pelaku dengan cara memancing pelaku bertemu dengan korban.
Dari penangkapan, polisi menyita beberapa bukti dari tangan pelaku diantaranya sepeda motor, handphone pelaku, kaos dan celana korban.
“Atas perbuatan cabul pelaku, kami (polisi) menjerat pelaku dengan pasal 82-UU RI Nomer 17 tahun 2016, perubahan kedua atas UU Nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,”tutup Ade.
Komentar