Sepasang Jaringan Sabu Berantai, Satu DPO Ditangkap Polsek Asemrowo

Detiknews.id Surabaya – Unit Reskrim Polsek Asemrowo masuk dalam wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kali ini berhasil menangkap jaringan berantai Narkoba jenis Sabu. Pelaku adalah MTl (22) warga Jalan Petemon Timur Surabaya dan OW (19) warga Jalan Asem Mulya Surabaya.

Tersangka jaringan pengedar Sabu / M9

“Kejadian bermula, petugas mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa pelaku kedapatan memiliki Sabu dan syukur kita langsung bisa menangkap dua orang bisa di katakan dengan pelaku juga pengedar, ” tutur Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan didampingi  Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Iptu Rizkika Atmadha.

Masih dengan Kapolsek, sementara peran si wanita bagian menerima pesanan dan wanita ini disuruh oleh suaminya yang sekarang kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)

“Kita masih upayakan untuk kita lakukan penangkapan. Sementara ini masih kita kembangkan dan tersangka DPO berinisial R, ” jelasnya. Senin (24/08/2020)

Lanjut Kapolsek mereka ditangkap hari Minggu 16 Agustus 2020 sekira jam. 00.30 Wib di warkop Asem Mulya Surabaya.

“Setelah ditangkap dan digeledah, petugas berhasil mengamankan 1 bungkus plastik kecil yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,78 Gram berikut plastik pembungkusnya, 1  bungkus wadah rokok Gudang garam surya 12 dan 1 unit Handphone merk Advan warna hitam, ” paparnya.

Pelaku OW mengaku,  suami saya yang menyuruh untuk mengantarkan sabu kepada pembeli yang tidak tau namanya berada di warkop di Jalan Asem Mulya Surabaya, ” ungkapnya.

Barang bukti yang disita petugas berupa 1 bungkus plastik kecil yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,78 Gram berikut plastik pembungkusnya, 1 bungkus wadah rokok Gudang garam surya 12 dam 1 unit Hp merk Advan warna hitam yang disimpan disaku depan celana pendek yang sedang dipakai oleh tersangka.

Setelah dilakukan test urine di Klinik Polrestabes Surabaya dengan hasil Positif mengkomsumsi Narkotika jenis Sabu.  Tersangka dijerat  pasal 112 dan pasal 114 tentang Narkotolika. (M9)

Komentar

Berita Terkait