Detiknews.id Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya patut diapresiasi, pasalnya berhasil membongkar kasus Fetish Kain Jarik. Kapolrestabes Surabaya Kombes Johnny Eddizon Isir didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko merelese di Mapolrestabes Surabaya Jalan Raya Sikatan Surabaya.
Dari tahun 2015 hingga 2020, akhirnya pelaku Fetish Kain Jarik, berhasil ditangkap saat dirumahnya di Dusun Margasari, Desa terusan Mulia, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka Fetish Kain Jarik di Kalimantan Tengah.
“Dari penangkapan tersangka ini, Polrestabes dan Polda Jatim memberikan apresiasi kepada Polres Kapuas Polda Kalteng yang memberikan suport saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, ” tuturnya. Sabtu (08/08/2020)
Ditempat yang sama, Kapolrestabes Surabaya Kombes Johnny Eddizon membenarkan bahwa Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya sejak 31 Juli 2020 telah melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif terhadap kasus tindak pidana Fetish kain jarik yang dilakukan oleh (GA) seorang mahasiswa disalah satu perguruan tinggi di Surabaya.
“Penangkapan tersangka sendiri mendapatkan dukungan dari Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah. Yang kemudian berhasil untuk menangkap tersangka dan dibawa ke Polrestabes Surabaya, ” jelasnya.
Lanjut Kapolres, motif dari tersangka sejauh ini adalah dapat menimbulkan rangsangan yang bersifat seksual apabila orang ditutupi atau dibungkus kain dan diikat. Ini berdasarkan hasil keterangan dari tersangka kurang lebih terdapat 25 korban dan ini telah dilakukan sejak 2015 sampai 2020.
“Tersangka ini merasa terangsang jika melihat orang dibungkus dengan kain jarik, dan kejadian ini ia lakukan sejak 2015 sampai 2020 dengan total korban mencapai 25 orang,” ungkapnya.
Pelaku Gilang mengungkapkan, saya selama pandemi, hanya bisa melakukan kegiatan Fetish dengan cara virtual, ” ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat 4 pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 29 junto pasal 45 undang-undang 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP ancamannya yaitu 6 tahun penjara.
Dalam kasus ini, polisi juga meminta keterangan saksi korban serta kerjasama dengan Help And Counseling Center dari Universitas Airlangga Surabaya. Serta beberapa saksi ahli. Diantaranya, Ahli Pidana, Ahli Bahasa. (M9)
Komentar