Detiknews.id Surabaya – Sabu seberat 21,1 Kilogram berhasil disita Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Ini patut diapresiasi, pasalnya berhasil menyelamatkan jutaan generasi bangsa dari bahaya narkoba. Total ada 3 orang tersangka, 2 ditembak mati akibat melawan petugas sedangkan 1 berhasil diamankan. Ketiganya adalah jaringan narkoba antar Provinsi, Palembang – Surabaya.
Ketiga tersangka yang dua diantaranya tewas berinisial, AA (30) asal warga Palembang, MN (41) warga Surabaya (meninggal dunia), dan RR (22) asal warga Palembang (meninggal dunia).
Kegiatan ungkap kasus dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Jhonny Eddison Isir, Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKP Heru Dwi Purnomo dan tim.
“Kedua pelaku terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur karena melawan dan melukai salah satu anggota kami dengan parang pada saat dilakukan penangkapan. Sehingga satu anggota kami terluka dilengan kiri sehingga terluka,” tutur Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Jhonny Eddison Isir, Senin (21/09/2020).
Kapolrestabes Surabaya menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama dengan elemen-elemen penegak hukum dibidang pemberantasan tindak pidana narkotika serta hasil analis yang dilakukan oleh Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya atas informasi yang didapatkan dari penangkapan tersangka DS alias HR beserta kawan kawannya pada Hari Rabu 09 September 2020.
“Dari penangkapan tersangka DS, kemudian berkembang hingga penangkapan tersangka BD alias IWN dan tersangka MF pada hari Kamis 10 September 2020 di salah satu Apartemen di Surabaya. yang kemudian berakhir dengan dilumpuhkannya tersangka MF pada saat dikembangkan untuk menunjukkan lokasi gudang penyimpanan narkoba,” ujar Kombes Pol. Jhonny Edison Isir.
Kapolrestabes menambahkan, Selain mengamankan ketiga tersangka pelaku dan barang bukti narkoba, Dari dua pelaku yang dilakukan tindakan tegas terukur, satu pelaku berinisial MN juga ditemukan tiga KTP palsu.
“Terimakasih kepada Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan, penyalahgunaan, peredaran narkotika jenis sabu jaringan Palembang-Surabaya, ” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (M9)
Komentar