Sabu 34 Kilogram Antar Provinsi, Berhasil Digagalkan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya 

Detiknews.id Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 2 tersangka kurir narkoba, yaitu DN (24) warga Waru Kabupaten Sidoarjo dan HH (33) warga Mandalajati Kota Bandung. Dengan barang bukti sabu dengan total ± 33.928 Gram beserta bungkusnya.

Kedua tersangka berhasil dilakukan penangkapan dengan TKP di Stasiun Malang Kota, Jalan Trunojoyo 79 Klojen Malang.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pasma Royce saat memimpin ungkap kasus, menuturkan, kami Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba lintas Provinsi.

“Kejadian bermula saat melaksanakan pengembangan ada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023, sekira pukul 12.15 WIB di kamar hotel wilayah kota Palembang Sumatera Selatan. Tersangka BN dan HH dilakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua koper yang berisi 33 bungkus Teh Cina warna kuning merk Guanyinwan,” tuturnya. Rabu (26/07/2023)

Menurutnya, diduga narkotika jenis sabu dengan total ± 33.928 yang rencananya untuk dibawa dan dikirim ke kota Surabaya, Jawa Timur. Namun, sudah dapat digagalkan oleh tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Barang bukti yang diamankan petugas berupa 33 bungkus plastik teh cina kuning merk Guanyinwan berisikan sabu dengan total seluruh ± 33.928 gram (34 kilogram) beserta bungkusnya dan barang bukti lainnya, ” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (M9)

Komentar

Berita Terkait