Rudi Margono Ditunjuk Plt Jampidsus, Gantikan Febrie Adriansyah Tersangka Dugaan TPPU dan Tiga Kasus Korupsi

Febrie Adriansyah, merugikan negara hingga Rp476 miliar

Detiknews.id Jakarta – Berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Jaksa Agung ST Burhanuddin, menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari jabatannya, Sabtu (11/7/2026) dini hari.

Rudi Margono Ditunjuk Plt Jampidsus, menggantikan Febrie Adriansyah. Sebelumnya, Rudi Margono menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Rudi Margono merupakan jaksa senior kelahiran 6 Desember 1969, yang telah berkarier di Korps Adhyaksa selama lebih dari 30 tahun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan, penunjukan Rudi dilakukan untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus, hingga pejabat definitif ditetapkan.

“Sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Sampai ditetapkannya pejabat definitif,” ujar Anang dalam keterangan resminya.

Anang menegaskan pergantian pimpinan tersebut tidak akan mengganggu proses penanganan perkara, tindak pidana khusus yang sedang berjalan.

“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Sejumlah karier yang mengharumkan nama Rudi Margono, antara lain:

Bermula dari Staf di Kejaksaan Negeri Magetan pada 1994. Setelah itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Selanjutnya, pernah menjabat Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), kemudian dipercaya memimpin Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Agung. Pada 18 Desember 2024, sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Juga pernah dipercaya menjabat di KPK.

Untuk diketahui, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari Jampidsus. Pasalnya, terseret dugaan kasus TPPU dan tiga kasus korupsi, yaitu: PLN Batu Bara, Asabri, dan proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan Krakatau Steel), periode 2020-2025.

Dalam perkara TPPU, bersama Don Ritto yang merupakan satu almamater dengan Febrie Adriansyah di Universitas Jambi. Tersangka resmi ditahan oleh Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Don Ritto, Advokat juga pendiri Kantor Hukum DON RITTO & ASSOCIATES, pada 1998 di Kota Jambi. Tahun 2000 pindah ke Kota Bandung, hingga saat ini. Selain itu, sebagai Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia, mengelola Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan. Juga Komisaris PT Declan Kulinari Nusantara, membawahi restoran de’Clan Signature, di Cipete, Jakarta Selatan.

Barang bukti yang disita petugas, dari rumah Febrie Ardiansyah, di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor. Yaitu,  emas batangan, dengan berat ± 74 kilogram. Uang US$ 4.767.300, Sin$ 14.083.800 dan Rp100 juta. Jika dikonversikan, total nilai barang bukti, diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Sedangkan, dari rumah Don Ritto, di kawasan Gandaria, Cilandak, Jakarta Selatan. Barang bukti yang disita petugas, yaitu: dokumen, sejumlah barang elektronik termasuk handphone, uang Sin$ 3.130.000, US$ 889.965, serta Rp 259.159.000. Setelah dikonversi, nilainya hampir Rp 60 miliar.

Febrie Adriansyah dijerat dengan Pasal 12 huruf i kecil, 12 huruf B besar tindak pidana korupsi dan Pasal 3, 4 TPPU atau sanksi KUHP yang lama 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b. Sedangkan Don Ritto, dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10. (M9)

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Komentar

Berita Terkait