Ketum ReJO: Supremasi Hukum Jelas, Istana Tak Perlu Klarifikasi Soal Febrie Adriansyah

HM Darmizal mengajak masyarakat, untuk bersikap bijaksana. Setiap perkara hukum, memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri dan tidak perlu dikaitkan dengan lembaga kepresidenan

Detiknews.id Jakarta – Gelombang desakan agar Istana Kepresidenan, memberikan klarifikasi terkait pusaran kasus hukum yang terus menuai polemik di tengah masyarakat. Terkait Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ketua Umum Relawan Jokowi (Ketum ReJO) untuk Prabowo-Gibran, H.M. Darmizal MS, angkat bicara untuk meluruskan duduk perkara.

Ketum ReJO menegaskan, komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap penegakan hukum, disampaikan  sejak awal di masa pemerintahannya. Untuk proses hukum sebaiknya diserahkan kepada aparat penegak hukum, sesuai kewenangannya.

Supreme hukum jelas, soal kasus Febrie Adriansyah. Tak perlu klarifikasi Istana Kepresidenan. Setiap perkara hukum, memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri dan tidak perlu dikaitkan dengan lembaga kepresidenan,” tegasnya, Senin, (20/07/2026).

Menurutnya, desakan agar Istana memberikan klarifikasi berpotensi mengalihkan perhatian dari proses hukum yang sedang berjalan.

ReJO mengajak masyarakat, menghormati proses hukum. Serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum. Untuk bekerja secara independen, profesional, dan objektif tanpa intervensi politik.m” ungkapnya.

Selain itu, ReJO menjelaskan kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting, dalam menjaga stabilitas nasional dan mendukung iklim investasi. Pemerintah berkomitmen, dalam pemberantasan korupsi berlaku bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI), tanpa pengecualian.

“Kami mengimbau seluruh pihak, untuk  mengawal proses hukum secara transparan, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Setiap proses hukum harus berjalan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini berlaku terhadap seluruh WNI, tanpa terkecuali,” jelasnya.

Ketum ReJo, HM Darmizal menegaskan, “Jangan menarik Istana Kepresidenan,  diperkara Febrie Adriansyah. Ini mencerminkan ketidakpahaman atas prinsip pemisahan kekuasaan, antara eksekutif dan yudikatif,” jelasnya.

Ketum ReJO, juga mengajak masyarakat, untuk bijaksana menyikapi perkara Febri Diansyah, sebagai wawasan: 

Intervensi opini atau klarifikasi kepada Istana, memicu kegaduhan politik. Pilihan terbaik bagi masyarakat dan tokoh publik saat ini, mengawal proses hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan. Tanpa harus membebani lembaga eksekutif tertinggi negara.

Penegak hukum harus diberikan ruang seluas-luasnya, untuk bekerja tanpa diintervensi oleh narasi politik. Sehingga perdebatan dapat dikembalikan pada koridor hukum yang murni, dan bukan  menjadi komoditas opini publik. Dengan mekanisme checks and balances, dalam sistem peradilan, transparan dan objektif.

“Peran publik diharapkan, dapat bersikap dewasa secara hukum dan membiarkan aparat penegak hukum bekerja secara independen, profesional, serta objektif. Tanpa perlu menyeret-nyeret nama Presiden, dalam ranah teknis yudisial yang bukan menjadi domain tugasnya beliau,” pungkas Ketum ReJO, HM Darmizal. (M9)

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Komentar

Berita Terkait