Polsek Serpong Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Pencurian

Detiknews.id, Tangsel – Konferensi pers Polsek Serpong Polres Tangsel Terkait Pengungkapan kasus pengeroyokan dan kasus pencurian dengan pemberatan dan atau pertolongan jahat (Tadah) bertempat di Loby Polsek Serpong, Jalan Letnan Sutopo nomor 1 BSD, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong , Senin (20/01/2020)

Di dampingi Akp Sumiran Kanit Reskrim Sek Serpong, Ipda Irwan Panit Reskrim Sek Serpong , Aiptu Jamaludin PS. Paur Subbag Humas , Kompol ST. Luckyto Kapolsek Serpong menjelaskan ” Pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2020 sekira jam 22.00 wib saat korban Agus Supriyanto als Ceprot sedang duduk didekat Pos Satpam / Security Perumahan Griya Loka”.

“Terduga pelaku W mengahampiri korban untuk menagih uang koordinasi lapak pedagang sayuran yang mangkal di sepanjang Jalan Raya Griya Loka, terduga pelaku W menghapiri korban dengan menggebrak meja yang ada di luar pos satpam dengan berkata “mana jatah kami bang?…”, namun korban hanya terdiam saja tidak menjawab”.jelas kapolsek

Terduga pelaku W merasa kesal dan emosi kepada korban, lalu Pelaku W menarik tangan kanan korban sambil berkata “Yuk…. berantem aja kita !!!….”, dan dijawab oleh korban “Ayo !!!….”.

Korban memukul Pelaku W dengan menggunakan tangan sebelah kanan ke arah wajah, namun Pelaku W berhasil menakis pukulan tersebut, lalu Pelaku W membalas pukulan korban dengan cara memukul ke arah wajah korban menggunakan tangan sebelah kanan hingga mengenai dahi korban.

Melihat Pelaku W sedang berkelahi dengan korban, kemudian Pelaku DS Als T langsung menghampiri Pelaku W dan korban yang sedang berkelahi,Setelah Pelaku  DS Als T memukul ke arah wajah sebanyak satu kali menggunakan tangan sebelah kanan, dan Pelaku W langsung lari ke arah tukang martabak untuk mengambil kursi warna merah,pelaku W memukulkan kursi warna merah yang dipegang tersebut ke arah kepala korban bagian sebelah kiri.

Korban mengejar Pelaku W dan saat itu korban terjatuh ditengah jalan, dan seketika itu Pelaku W langsung mengambil batu (hebel) yang ada di area parkir Alfamidi Griya Loka yang selanjutnya melemparkan batu (hebel) ke arah korban yang saat itu dalam posisi terjatuh ditengah jalan, namun korban berhasil menghindar. Lalu Pelaku W mengambil lagi batu (hebel) tersebut dan dipukulkan ke arah kepala korban pada bagian atas sehingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri serta kepala korban mengeluarkan darah.

Kedua tersangka W dan Ds berhasil diamankan Polsek Serpong di Kampung Ciater Rt. 003/001 Kelurahan Mekar Jaya Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan dengan barang bukti 1(satu) buah kursi warna merah dan 1 (satu)  buah batu (hebel)

Kedua tersangka dikenakan pasal 170 KUHPidana Ancaman Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara

Modus Operandi ,Pelaku merasa tidak diberikan uang koordinasi lapak pedagang sayuran yang mangkal di sepanjang Jalan Raya Griya Loka oleh korban, lalu Pelaku W dan Pelaku DS Als T bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap korban.(nur)

Komentar

Berita Terkait