Detiknews.id, Tangsel – Polsek Serpong Berhasil amankan dua terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan di dua lokasi yang berbeda, hal itu diungkapkan Kompol ST Luckyto saat Konferensi Pers di Loby Mako Polsek Serpong, Jalan Letnan Sutopo nomor 1 Bsd Kelurahan Lengkong Gudang Timur Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan, senin (20/01/2020)
Kompol ST Luckyto di dampingi Akp Sumiran Kanit Reskrim Polsek Serpong, Aipda Irwan Panit Reskrim Polsek Serpong, Aiptu Jamaludim Ps. Paur Subbag Humas memaparkan ” Rabu 24 april 2019, pukul 16.21 Wib pelapor memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario Nopol : AA-5946-KJ di TKP dalam keadaan mati dan terkunci stang, lalu pelapor pergi menuju klinik untuk berobat,Sekitar jam 18.21 wib saat pelapor keparkiran mendapati sepeda motor sudah tidak ada atau hilang dan melaporkannya ke Polsek Serpong guna penyelidikan lebih lanjut”,jelas Kapolsek
Setelah dilakukan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Serpong mendapatkan informasi/diketahui diduga pelaku bernama UDI berada di daerah Pandeglang Banten dan dilakukan upaya penangkapan namun pelaku tidak ditemukan (melarikan diri).
Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap penadah barang hasil curian dan dapat diamankan 2 (dua) orang yang membeli sepeda motor tersebut yaitu Sdr. SPN dan MRN, dari pengembangan yang dilakukan terhadap kedua penadah berhasil disita barang bukti sepeda motor sebanyak 7 (tujuh) unit.
Tersangka RMN (36) berhasil diamankan di kediaman tersangka sekitar pukul 07:00 wib di Cipeti Pandeglang pada jum’at (17/01/2020) Sedangkan Tersangka SPN (30) diamankan di Kampung Kihara Kelurahan Padaherang Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang pada jum’at (17/01/2020)
Kedua tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti 1(Satu) unit sepeda motor honda supra 125 warna merah hitam Nopol : A-5888-LB ,1(Satu) unit sepeda motor honda beat warna biru tanpa Nopol ,1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna biru hitam Tanpa Nopol ,1 (satu) unit sepeda motor suzuki satria F150 Tanpa Nopol , 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam pink tanpa Nopol, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah hitam Nopol : A-6551-JC ,1 (satu) unit sepeda motor CBR warna merah tanpa Nopol dan dikenakan pasal 363 Jo 480 Ayat 1 KUHPidana ancaman hukum 4 tahun
Tersangka menerima sepeda motor dari pelaku dan sepeda motor tersebut dijual belikan sebagai mata pencaharian. (nur)
Komentar