Detiknews.id. Tangerang – Polsek Kelapa Dua Polres Tangsel gelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, bertempat di Polsek Kelapa Dua Jalan Raya Kelapa Dua,Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang, Jum’at (24/01/20)
Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolsek Kelapa Dua Akp Supriyanto didampingi Iptu Muksin Kanit Reskrim Sek Kelapa Dua ,Iptu Sugiyono PS. Kasubag Humas
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/661/K/I/IX/2019/Sek.Klp.Dua, tanggal 21 September 2019
Tempat Kejadian Perkara Rabu tanggal 04 September 2019 sekira pukul 10.00 Wib di Parkiran Sky Parking Belakang Kondominium Lippo Karawaci Jalan Boulevard Palem Raya Kelurahan Bencongan Indah Kecamatan Kelapa Dua Kabupate Tangerang.
Tersangka AN ,Laki-laki (30) dan tersangka JM , Laki-laki (32) berhasil diamankan Polsek Kelapa Dua sedangkan M masuk dalam Daftar Pencarian Orang (Dpo)
Kapolsek Kelapa Dua Akp. Supriyanto menjelaskan ” Terduga pelaku Bersama Sdr. M (DPO) Berhasil mengambil sepeda motor di TKP dengan cara membobol kunci kontak menggunakan kunci letter T yang telah dipersiapkan sebelumnya oleh Sdr. Mu’min (DPO), dan selanjutnya keluar dari parkiran secara bersamaan dengan menggunakan aplikasi OVO Milik pelaku”,jelas Kapolsek
“Semua hasil kejahatan dijual oleh Sdr. Mu’min (DPO) di wilayah Rangkas Bitung Lebak Banten dan setiap hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor, pelaku mendapat bagian sejumlah +- Rp. 450.000.- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)”.ujar Kapolsek
Hasil pemeriksaan Tersangka Andika dan Mu’min (DPO) Telah melakukan Curanmor sebanyak 5 (lima) kali yang semuanya di kawasan Sky Parking Lippo Karawaci Wilkum Polsek Kelapa Dua.
Kedua terduga pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti 1 (satu) unit helm merk GM warna merah, 1 (satu) tas selempang merk Consina warna kombinasi hitam dan abu-abu ,1 (satu) buah jaket sweater merk Nevada warna Abu-abu, 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi jenis resmi 3 warna silver photo dan rekaman CCTV ,Kunci Leter T beserta anak kunci dan dikenakan Pasal 363 KUHP Dengan Ancaman hukuman paling lama 9 Tahun.(nur)
Komentar