Polres Tangsel Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Karantina Kesehatan di Serpong, Cisauk dan Ciputat

Detiknews.id, Tangsel – Polres Tangsel berhasil ungkap kasus tindak pindana pengeroyokan dan atau Karantina kesehatan di wilkum Polsek Serpong, Cisauk dan Ciputat Polres Tangerang Selatan 

Kapolres Tangerang Selatan Akbp . Iman Setiawan di dampingi Kasat Reskrim Akp Muharram Wibisono Adi ,Kapolsek Cisauk Akp Rolando VA Hutajulu,Kasubag Humas Polres Tangsel Iptu Bambang Setio Utomo menjelaskan Pada Konferensi Pers di Loby Polres Tagerang Selatan Jalan Promotor nomor 1 Kelurahan Lengkong Gudang Timur Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan.Rabu (29/04/2020)

“Telah terjadi tawuran di tiga wilayah Polsek Serpong, Polsek Cisauk, Polsek Ciputat , yang dilakukan oleh warga antar kampung dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban luka dan meninggal di Wilkum Polsek Ciputat dan Polsek Serpong”. Jelas Kapolres 

Kapolres menambahkan Pelaku ada 18 (delapan belas) tersangka dan 3 (tiga)  tersangka merupakan anak masih dibawah umur.punkasnya

Ke – 18 tersangka berhasil kami amankan dengan barang bukti, 1 (Satu) Buah Sarung Warna Hijau yang di ujungnya di lilitkan kawat ,1 (satu) bilah celurit bergagang kayu dibungkus kain warna merah ,1 (satu) unit Hp Merk Xiaomi dan di kenakan ancaman Hukuman Pasal 170 KUHP Ancaman Hukuman 5 (lima) Tahun 6 (enam) Bulan dan Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan Ancaman Hukuman 1 (Satu) Tahun.(nur) 

Komentar

Berita Terkait