Detiknews.id Lumajang – Pemilik usaha diketahui bernama Imam Safii (44) warga Dusun Munder, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Lumajang. Terpaksa ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Pasalnya telah memproduksi kue kering bidaran dengan menggunakan berbahan telur infertil atau gagal tes. Pabrik produksi Kue kering (Kue Bolot) merk Garuda, di Dusun Munder, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Lumajang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim bahan makanan berupa kue bidaran merk Garuda yang berbahan telur infertil atau gagal tetas.
“ Pabrik yang memproduksi kue bidaran ini diungkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, pada Jumat 3 Januari 2020,” ujarnya saat menggelar jumpa pers di TKP Pabrik Produksi.
Ditempat yang sama, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi mengatakan, pengungkapan ini awalnya Ditreskrimum Polda Jatim mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Tukum ini diduga ada memproduksi makanan yang tidak layak.
“Kemudian polisi melakukan penyelidikan di lokasi pembuatan kue bidaran merek Garuda menemukan ada bahan campuran makanan yang tidak layak, seperti telur gagal menetas,” terangnya. Selasa sore (07/01/2020)
Kombes Pol Pitra menambahkan, motif dibalik ini tentunya adalah bagaimana dia membelanja murah dengan keuntungan besar, ini tidak boleh bisa merugikan kesehatan masyarakat. Telur busuk sedirinya isinya bakteri.
“1 kali memproduksi tersangka memperoleh uang sekitar 4,5 juta. Tersangka Hasil produksi diedarkan ke Probolinggo, Jember dan Lumajang sekitar,” pungkas Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi,” jelasnya.
Pelaku mengaku, kami membuka usaha mulai sejak tahun 2014, dengan memiliki ijin berupa HO dan mendirikan bangunan. Makanan ini tidak terdaftar di Izin Edar Badan Pengawasan Obat dan Makanan BPOM, maupun dinas terkait.
” Kami mendapatkan telur infertil/gagal tetas yang dibeli berinisial S dari Probolinggo dengan membeli dengan harga Rp 300 rupiah. Dalam memproduksi 1 minggu 4 kali dan telur infertir atau gagal tetas yang dibutuhkan perhari 3000 butir,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan ini dihadiri Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi, Kasubdir Jatanras Polda Jatim, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo, Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar, S.Ik, M.Si, dan Dir Opsnal polda jatim Kompol Efendi Lumbis.
Selain itu Kadin Kes Kab.Lumajang Dr. Indra yudi, Direkrur Rs Haryoto dr.Bayu Wibowo, Pj Kadispertanian Ir. Paiman, Kabit perlindungan Konsumen Jatim M Ismiadi, dan Badan perlindungan Pengawasan obat dan makanan (BPPOM) Jatim Baikuni Jeka.
Barang bukti yang disita polisi adalah sejumlah tepung tapioka, minyak goreng curah, dan garam, bumbu balado, telur yang digunakan membuat kue kering serta Kue Bidaran Merek Garuda.
Akibat perbuatannya, tersangka melangar UU RI No 18 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (M9)
Komentar