Polda Jatim Bongkar Jaringan Malaysia dan Sita 8,4 Kilogram Sabu dalam Teh China

Detiknews.id Surabaya – Komitmen Ditreskoba Polda Jatim adalah memberantas narkoba hingga ke akarnya bukan isapan jempol belaka. Pasalnya terbukti dengan mengungkap jaringan internasional dengan total barang bukti 8,4 Kilogram Sabu dalam 2 jaringan. Sabu yang dalam kemasan teh Herbal China Guanyinwang Refined Chinese Tea warna hijau dari Malaysia.

Tersangka jaringan pertama bernama Hari Junanto Bin Adi Kusno (43) warga Simokalangan Sukomanunggal Surabaya. Dengan barang bukti 5, 3 Kilogram Sabu.

Ketiga tersangka jaringan Narkoba Internasional Malaysia / M9

Jaringan kedua bernama Lugianto bin Alyas (38) warga Belahan Nongko Wonosuryo Pasuruan dan Nafiin Saiful Anam bin Ahmad Sukamdi (23) warga Dusun Curahrejo Bareng Jombang. Dengan barang bukti 3,1 Kilogram Sabu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Wadir Resnarkoba AKBP Nasriadi menjelaskan, mereka adalah jaringan Narkoba Internasional. Dari hasil penyelidikan Polda Jatim yang bersangkutan adalah kurir yang menyalurkan Sabu dari Jakarta dengan tujuan Pasuruan.

“Modusnya dengan cara pengiriman dan penjemputan. Barang dibungkus dan dikemas berupa Teh Herbal dari China. Bukan produk Indonesia, paket berasal dari Malaysia setelah dijemput kemudian rencananya akan diedarkan,” jelasnya.

Masih dengan Trunoyudo, Yuridiksinya seluruh wilayah Polda Jatim termasuk Madura. Barang bukti yang didapat dari seseorang yang dipanggil Sinyo alias Pakde tidak bisa diketahui dan dinyatakan (DPO) oleh petugas.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terangnya saat relese didampingi Wadir Resnarkoba AKBP Nasriadi. Rabu (26/08/2020)

Disinggung soal tempat kejadian perkara, Trunoyudo menjelaskan untuk TKP jaringan pertama di Pasuruan dirumahnya kemudian dikembangkan ke Jombang. Jaringan kedua dengan TKP di Cakung Jakarta Timur.

“Kami dari Polda Jatim berkomitmen akan memberantas peredaran narkoba hingga seakarnya. Kami akan melindungi masyarakat Jawa Timur sesuai dengan penegakan Undang Undang yang berlaku. Dengan total barang bukti yang digagalkan, Polda Jatim telah menyelamatkan 20 ribu generasi bangsa di Jawa Timur,” pungkasnya.

Junanto mengaku, kami berangkat ke Jakarta Timur untuk mengambil Sabu menggunakan mobil bersama dengan temannya.

“Namun petugas kepolisian berhasil menangkap kami saat mengambil mobil Daihatsu Mini Bus nopol B 1627 UKD warna Abu-abu metalik di tempat Parkir Giant Cakung Jalan Sultan Hamengkubuwono Ujung Menteng Cakung, Jakarta Timur,” jelasnya.

Sabu dipacking teh China / M9

Barang bukti lainnya yang disita petugas berupa, 1 unit mobil Daihatsu Mini Bus Nopol B 1627 UKD warna abu-abu metalik, 1 unit Handphone Samsung Galaxy J2 Prime Duos warna abu-abu, dan uang tunai Rp. 935 ribu.

Selanjutnya, barang bukti lain 2 buah Hand Phone merk Realme warna Hitam kebiruan dan merk Samsung warna Silver, juga uang tunai sejumlah Rp. 100 ribu. (M9)

Komentar

Berita Terkait