Kapolda Jatim Beri Reward Satreskoba Polrestabes Surabaya, Bongkar 100 Kilogram Sabu

Detiknews.id Surabaya – Polrestabes Surabaya masuk dalam wilayah hukum Polda Jatim, berhasil membongkar kasus narkoba dengan total 100 kilogram Sabu. Kegiatan ungkap kasus dipimpin oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Drs. M Fadil Imran M.Si didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Kapolda Jatim bersama pejabat utama Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya, menunjukkan barang bukti / M9

Selain itu, hadir juga Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho,  Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis M. Simanjuntak,  Wadiresnarkoba AKBP Nasriadi, Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Raden Dwi Kennardi, Kasubag Humas Polrestabes Surabaya AKP M. Akhyar dan pejabat Polrestabes Jajaran.

Barang bukti yang disita petugas / M9

Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Drs. M Fadil Imran M.Si menyampaikan, pengungkapan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang jumlahnya cukup besar ada 100 kilogram dan 4000 butir Pil happy Five. Angka pengungkapan yang fantastis untuk Jawa Timur sampai dengan saat ini.

“Kehadiran saya selaku Kapolda yang pertama untuk mengapresiasi dan memberikan reward penghargaan kepada seluruh tim narkoba Polrestabes Surabaya yang sudah mengungkap jaringan ini yang sesuai dengan arahan saya,” kata Kapolda Jatim di Gedung Bhara Daksa Polrestabes Surabaya Jalan Raya Sikatan Surabaya. Selasa (12/05/20200)

Lanjut Kapolda, saya intruksikan kepada seluruh jajaran bahwa di masa Pandemi ini agar terus melakukan upaya penegakan hukum khususnya kejahatan yang mendapat perhatian luas dari publik seperti narkotika, kejahatan jalanan 3C.

Selain itu, kejahatan- kejahatan yang berkaitan dengan Covid-19, yaitu penimbunan alat kesehatan seperti masker, obat vitamin dan sejenisnya penimbunan sembako juga harus diberantas.

“Ini membuktikan bahwa kami tidak tidur, saya ingatkan kepada pelaku tindak pidana yang ada di Jawa Timur bahwa anggota Polda Jatim tidak tidur. Kami akan terus mengungkap kami akan terus mengejar siapa saja pelaku kejahatan yang mencoba-coba untuk melakukan tindak pidana,” tegas Fadil Imran.

Keempat pelaku yang tertangkap adalah IHS (38) warga Surabaya, AU alias BD (23) warga Surabaya, WRH (23) warga Surabaya dan YK (46) warga Sidoarjo. Sebelumnya, semalam 1 tersangka dilakukan tindak tegas terukur karena melawan perugas.

Barang bukti yang disita petugas berupa 100 Kilogram narkotika jenis sabu, 4000 butir Pil happy Five, 3 timbangan elektronik, Kartu Atm BCA, Senjata api rakitan, Tas warna abu abu, 3 bungkus narkotika jenis sabu berat 125 Gram, 1 bungkus narkotika jenis sabu berat 26 Gram.

Pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara  atau hukuman mati Pasal 3 Jo Pasal 4 UU nomer 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang (TPPU). (M9)

Komentar

Berita Terkait