Detiknews.id Surabaya – Pemberantasan bahaya Narkoba menjadi sasaran utama oleh Ditresnarkoba Polda Jatim. Kinerjanya patut diacungi jempol, melalui Subdit III berhasil menangkap Vino (35) warga Surabaya. Akibat budidaya tanaman Ganja di kontrakannya Wisma Lidah Kulon Blok A Nomor 95, Surabaya.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol. Trunoyudho Wisnu Andiko mengatakan, hari ini Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil membongkar budidaya tanaman Ganja.
“Sistem budidaya tersebut ditanam menggunakan metode hidroponik. Yaitu, cara bercocok tanam tanpa menggunakan tanah dan hanya memakai medium air, kapas serta zat hara, ” tuturnya.
Ditempat yang sama, Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol. Cornelis M Simanjuntak menambahkan, saat anggotanya menggerebek, ditemukan sekitar 28 tanaman ganja yang ditanam kedalam kaleng cat bekas.
“Menurut pelaku, budidaya tanaman Ganja ini dari Desember 2019. Untuk usia tanaman ganja bervariasi, Jadi yang besar ini usianya 3 bulan dan yang 3 usia tiga minggu,” ungkapnya.
Masih dengan Cornelis, bibit Ganja ini dibeli pelaku dari salah satu narapidana sebuah Lembaga Pemasyarakatan. Dalam daun Ganja terdapat bijinya, yang ditanam dengan sistem Hidroponik.
“Selama budidaya pelaku sudah berhasil panen selama 2 kali. Itupuh berdalih untuk dikonsumsi sendiri, ” pungkasnya. Rabu (04/03/2020)
Barang bukti yang disita petugas berupa puluhan budidaya bibit tanaman Ganja asal Sumatera, baik didalam pot besar maupun kaleng kecil. Kasus ini akan terus diselidiki dan dikembangkan, untuk mengungkap motif dan jaringan didalamnya. (M9)
Komentar