Ditreskoba Polda Jatim Tangkap Pengusaha Ayam Potong

Detiknews.id Surabaya – Pandemi Covid-19, Unit III Subdit III Ditreskoba Polda Jatim berhasil membongkar peredaran narkoba jaringan antar kota. Tim dari Kasubdit III Ditreskoba Polda Jatim AKBP Aditya Puji berhasil mengamankan Andri Kristanto alias Andri bin Kaselan. Seorang pengusaha ayam potong asal jalan Dringin Wonojoyo, Gurah, Kediri.

Dalam penyelidikan pelaku mengaku sabu milik dari Suhuda alias Kembar (DPO) Warga Desa Karang Talun Kras Kediri. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat  Pasal 114 ayat (2) UU RI nomer 35 tahun 2009 dengan diancam pidananya selama 20 tahun penjara.

“Dari penyidikan yang dilakukan petugas, diketahui jika pelaku menjadi pengedar sabu sudah sejak 3 bulan lalu dan merupakan jaringan narkoba Madura, ” tutur Direktur Reskoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak. Selasa (09/06/2020)

Lanjut Cornelis, kejadian bermula petugas yang mendapat informasi adanya peredaran Narkoba dikawasan Gurah, Kediri. Anggota  langsung melakukan penyelidikan dan Under Cover, setelah mendapat informasi dari masyarakat.

“Setelah melakukan penyelidikan, anggota memancing pedagang ayam ini keluar dan akhirnya dapat membekuknya. Setelah dilakukan pengeledahan di rumahnya, petugas dapat menyita barang bukti sabu dengan total keseluruhan 125 gram, ” pungkasnya.

Barang bukti lainnya,  1 buah Handphone Oppo putih,  1 buah timbangan elektrik silver dan 1 sendok plastik warna hijau dalam dosbook Handphone. (M9)

Komentar

Berita Terkait