Barantin Awal Tahun 2025, Lakukan Penegakan Hukum Sebanyak 104 Kali 

Badan Karantina Indonesia

Detiknews.id Surabaya – Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Sahat M Panggabean, hadir dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang membahas Evaluasi Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di Pelabuhan Tanjung Perak.

Barantin awal tahun 2025, berhasil  mengungkap sebanyak 104 kali. Upaya penegakan hukum yang dilakukan Barantin, mendapatkan apresiasi dari semua pihak.

Menurut Sahat, Barantin melakukan ini  guna melindungi sumber daya alam hayati dari kemungkinan masuk dan tersebarnya hama penyakit baik ke hewan, ikan maupun tumbuhan.

“Penegakan hukum tadi diantaranya ada di wilayah bandara sebanyak 54 kali, pelabuhan 41 kali dan di Pos Lintas Batas Negara sebanyak 9 kali,” ungkap Sahat.

Beberapa komoditas tangkapan tersebut diantaranya adalah daging ayam, kadal, burung, daging babi, ayam, buaya, salmon, pakan ikan, ikan kakap, bibit buah, buah-buahan, biji kopi dan benih sayuran yang berasal dari berbagai negara seperti Malaysia, Singapura, Korea Selatan, Selandia Baru, Norwegia dan China.

Pada acara yang dihadiri oleh menteri dan kepala lembaga yang ada dibawah koordinator Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan tersebut, Sahat menjelaskan, bahwa tindakan pelanggaran hukum di bidang karantina bisa menjadi ancaman serius, diantaranya dampak bagi perekonomian nasional seperti kerugian bagi petani, nelayan, peternak maupun pengusaha dibidang tersebut karena terganggu oleh serangan hama dan penyakit.

“Ini termasuk dapat mengancam program ketahanan pangan maupun swasembada pangan nasional yang merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto,” tuturnya.

“Selain itu, ini juga berpengaruh pada pendapatan negara, juga mengganggu perekonomian masyarakat, terutama bisa memberikan dampak ancaman masuk dan tersebarnya hama dan penyakit baik bagi hewan, ikan, tumbuhan bahkan manusia,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Sahat juga menjelaskan bahwa pada tahun sebelumnya, Barantin juga berhasil melakukan penegakan hukum sebanyak 2.426 kali.

“Untuk wilayah Jawa Timur pada Januari telah melakukan penegakan hukum karantina sebanyak 5 kali yaitu di satuan pelayanan karantina Bandara Juanda serta Pelabuhan Ketapang, untuk tahun 2024, Karantina Jawa Timur berhasil melakukan penahanan sebanyak 84 kali,” terangnya.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan juga menegaskan, untuk meningkatkan efektifitas pencegahan dan pemberantasan penyelundupan ia akan mengambil empat langkah strategis yaitu sinergi dan penambahan keikutsertaan kementerian dan lembaga terkait.

“Seperti, penggunaan teknologi, memperketat pengawasan di perbatasan dan titik-titik rawan penyelundupan baik darat, laut maupun udara termasuk peningkatan patroli bersama, serta peningkatan kesadaran dan edukasi masyarakat terkait bahaya penyelundupan. Selain itu juga memperkuat pengawasan internal pada kementerian dan lembaga,” ungkapnya.

Budi juga menyampaikan bahwa selain berdampak pada kerugian pendapatan negara, kegiatan penyelundupan juga berdampak pada aspek biosekuriti nasional, yang dapat membahayakan sumber daya alam hayati dan perekonomian masyarakat.

“Kami mendukung 100 hari pertama masa Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan telah melakukan pengungkapan yang setara dengan 42,40 persen atau senilai Rp 4,1 triliun dari Rp 9,66 triliun nilai penyelundupan dalam satu tahun,” jelasnya.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Menteri Keuangan Srimulyani, Kepala PPATK, Dirjen Bea dan Cukai serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait, serta Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur Hari Yuwono Ady. (M9)

Komentar

Berita Terkait