9 Korban Cabul di Cafe Sidoarjo, Polda Jatim Tangkap Pelaku

Detiknews.id Surabaya – Ditreskrimum Polda Jatim amankan JR Alias SM (41) warga Jalan KH. Sulaiman Kelurahan dan Desa Gemurung Gedangan Sidoarjo. Akibat ulahnya menjajakan perempuan sebagai korban pelacuran. Ungkap kasus asusila dipimpin oleh Wadirkrimum AKBP Nasrun Pasaribu, S.I.K., M.H dan Kasubdit Penmas AKBP Sinwan, S.E., M.M.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/ 120/ RES.1.24./ XII/ 2020/ UM/SPKT Polda Jatim. Ungkap Kasus Asusila, 9 orang menjadi korban dan usia paling muda 18 tahun. Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Yayang Café & Resto Jalan Mojopahit Kapasan, Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Wadirkrimum AKBP Nasrun Pasaribu, S.I.K., M.H, mengatakan, Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimum menggelar konferensi pers tentang perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.

“Kejadian di hari Selasa tanggal 15 Desember 2020 sekitar pukul 20.30 WIB. Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Yayang Café & Resto Jalan Mojopahit Kapasan, Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo,” jelasnya.

Lanjut Wadireskrimum, tersangka telah menyediakan pemandu lagu /LC yang dapat melayani seks di room karaoke. Setelah Petugas kepolisian menerima informasi, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

“Setelah dilakukan penggeledahan, di temukan 4 orang di dalam room, 2 LC dan 2 tamu yang sedang melakukan layanan seks. Mengetahui hal tersebut, Petugas Kepolisian mengamankan dan menginterogasi LC beserta tamu,” ungkapnya. Rabu (16/12/2020)

Petugas Kepolisian Unit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan barang bukti beserta saksi-saksi di di bawa ke Ditreskrimum Polda Jatim guna proses lebih lanjut.

Barang Bukti yang disita petugas yaitu, 2 celana dalam wanita, 2 celana dalam pria, uang Tips Okta Rp. 700 ribu, uang Tips Ayu Rp. 450 ribu, uang Tips Mami Semi Rp. 250 ribu, Bill Room Surabaya dan Bill Room Sidoarjo.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP tentang Tindak Pidana mengadakan atau memudahkan perbuatan Cabul dengan orang lain dan mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan. (M9)

Komentar

Berita Terkait