Detiknews.id Sidoarjo – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, bersama Kepolisian Resor Kota Sidoarjo (Polresta Sidoarjo). Mengamankan 15 warga negara asing (WNA), asal Republik Rakyat Tiongkok (China) dan Vietnam. Diduga terlibat pelanggaran keimigrasian, serta dugaan tindak pidana lainnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
15 WNA, yang diamankan Imigrasi Surabaya dan Polresta Sidoarjo, terdiri atas lima warga negara Republik Rakyat Tiongkok (China) dan 10 warga negara Vietnam. Seluruh WNA menjalani pendetensian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. Untuk kepentingan pemeriksaan keimigrasian, sementara penyelidikan dugaan tindak pidana lainnya ditangani Polresta Sidoarjo.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat pada 30 Juni 2026, mengenai aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah rumah di Kabupaten Sidoarjo. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, melakukan pengawasan dan investigasi di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan tiga WNA asal China. Salah seorang di antaranya, berinisial L.G.C., tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan saat dimintai petugas.
Petugas kemudian melakukan pengecekan ke tempat tinggal L.G.C. di sebuah perumahan di Kota Batu. Untuk memverifikasi paspor dan izin tinggalnya. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sembilan paspor milik warga negara Vietnam, yang disimpan dalam satu tas bersama paspor milik L.G.C.
Menurut keterangan L.G.C., paspor tersebut merupakan milik rekan-rekannya yang berada di sebuah vila tidak jauh dari rumahnya. Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan pengembangan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.
Di vila tersebut, petugas menemukan sembilan warga negara Vietnam, yang sedang melakukan aktivitas mencurigakan. Tanpa menguasai dokumen perjalanan, karena seluruh paspor berada dalam penguasaan L.G.C. yang diduga berperan sebagai koordinator kelompok.
Berdasarkan temuan tersebut, Imigrasi Surabaya, mengamankan 15 WNA. Beserta barang bukti dan berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo, untuk melakukan investigasi bersama terkait dugaan tindak pidana lainnya.
Dalam pengembangan perkara, tim gabungan kembali mengamankan sejumlah pihak, yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut. Sehingga total yang diamankan, menjadi 15 WNA.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menegaskan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas 15 WNA. Merupakan bagian dari fungsi keimigrasian. Untuk menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, dan kepentingan nasional.
“Imigrasi Surabaya, akan terus memperkuat sinergi, dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Guna memastikan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian, maupun tindak pidana lainnya, ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Melalui penguatan sinergi dengan aparat penegak hukum, Imigrasi Surabaya berkomitmen, menjaga kedaulatan negara dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, yang digaungkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko. (M9)
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.




Komentar