Detiknews.id Sulsel – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di gelar tanggal 09 Desember 2020. Terkait ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan menggelar tes rapid kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas pengamanan.
Anggota Komisioner KPU Luwu Utara, Syabil menjelaskan, untuk rapid test yang dilakukan kepada para petugas sudah dilaksanakan mulai tanggal 8 November hingga tanggal 23 November mendatang.
“Rapid test ini menjadi bagian dari tahapan penerimaan KPPS yang akan bertugas pada pesta demokrasi, 9 Desember 2020 mendatang,” jelasnya. Jum’at (13/11/2020)
Lanjut Syabil, mereka yang lolos seleksi KPPS wajib menjalani rapid test untuk memastikan kondisi kesehatannya. Rapid test umum dipakai untuk skrining awal Covid-19.
“Sesuai regulasi KPU, setiap calon KPPS harus menjalani rapid test, ini mutlak dan tidak bisa dihindari. KPU akan menunggu kesembuhan anggota tersebut hingga bisa melaksanakan tugasnya pada penyelenggaraan Pilkada,” ungkapnya.
Menurut Syabil, pewajiban rapid test bagi anggota KPPS ini, tak lain untuk memastikan kesehatan petugas, serta menjaga kesehatan masyarakat. Sebab Pilkada kali ini berbeda dengan Pemilu sebelumnya karena digelar di tengah suasana pandemi.
“Pemerintah ingin memastikan penyelenggaraan Pilkada lancar, namun kesehatan warga tetap terjaga, terutama dari potensi penularan virus Covid 19. Karenanya protokol kesehatan diberlakukan ketat selama tahapan Pilkada. Walau hasil swab positif, akan ditunggu sampai hasilnya negatif (sembuh),” terangnya.
Status reaktif dari hasil rapid test tidak lantas menggugurkan keanggotaan seorang di KPPS maupun pengamanan. Mereka yang dinyatakan reaktif, akan direkomendasikan untuk melaksanakan swab test. Jika dari hasil swab test dinyatakan positif terkonfirmasi Covid 19, calon anggota KPPS maupun Pengamanan itu pun tidak lantas dinonaktifkan dari jabatannya. (yus/ms)
Komentar