Detiknews.id Banyuwangi – Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko memimpin relese peredaran uang palsu (upal) di wilayah Banyuwangi, serta rumah produksi senilai Rp 3,8 Milyar. Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, didukung Ditreskrimsus Polda Jatim menggelar ungkap kasus di Balai Wartawan Mapolda Jatim.
Lima orang tersangka yaitu, ASP (63) warga Dusun Sugian, Lombok, AAP alias Gus Ali, (44) warga Dusun Kepel, Ngetos, Nganjuk, AUW, (57) warga Dusun Mojosari, Desa Mojotengah, Bareng, Jombang, AS, (37) warga Dusun Jemblok, Desa Sumo, Sumobito, Jombang dan JS, (56) warga Jalan Mulawarman, Desa Pangeran, Simpang Empat, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran dan pembuatan uang palsu. Para tersangka dibekuk di Rest area Pom Bensin Kalibaru, Dusun Krajan Tegal Pakis, Desa Kalibaru Wetan, Banyuwangi.
“Ini bermula dari informasi masyarakat, bahwa ada mata uang pecahan Rp 100 ribu, yang diedarkan di Pom Bensin tersebut,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Lanjut Gatot, petugas berhasil menyita uang pecahan Rp 100 ribuan sebanyak Rp 37. 371 lembar dengan nilai Rp 3,8 Milyar lebih. Para tersangka ini membuat sendiri dengan menggunakan mesin yang mereka siapkan. Bukti lain yang disita berupa, 1 unit laptop, printer, tinta warna merah, alat untuk mencetak uang serta alat potong kertas.
“Uang palsu ini diproduksi di Bojonegoro, yang diedarkan di wilayah Jawa Timur, seperti di Banyuwangi dan Mojokerto,” sambungnya.
Tersangka yang berperan untuk mengedarkan uang palsu ini yakni, tersangka ASP alias Pak So, AAP, alias Gus Ali dan AUW, alias Gus Mad. Sementara sebagai pemodal yakni tersangka AS, yang mempekerjakan tersangka JS, sebagai pencetak uang.
Ditempat yang sama, Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu, mengungkapkan, Tim Resmob dari Sat Reskrim Polresta Banyuwangi, pada tanggal 16 September 2021, pertama menangkap tersangka ASP alias Pak So, di Rest area Pom Bensin Kalibaru, Banyuwangi dengan barang bukti uang pecahan Rp 100 ribu, sebanyak 71 lembar.
“Dari pengakuan tersangka ASP, bahwa dia mendapatkan uang itu dari tersangka AAP yang berasal dari Nganjuk. Tanggal 28 September 2021, sekira pukul 16.00 WIB. Mengamankan tersangka AAP, saat penggeledahan di rumahnya ditemukan dua tas ransel berisi Upal senilai 1 Juta,” jelasnya.
Lanjut Nasrun, tersangka AAP mengaku, bahwa upal itu didapat dari tersangka lain yakni, AUW yang ada di Mojokerto. Tanggal 29 September 2021, sekira pukul 01.0 WIB. Berhasil mengamankan tersangka AUW, dan barang bukti pecahan Rp 300 dengan nilai Rp 30 juta.
“Kita peroleh keterangan kembali, bahwa upal tersebut dia dapat dari seseorang inisial AS, dan akhirnya tim berhasil menangkap dua tersangka lain yakni JS,” tandasnya.
Pelaku mengaku, menjalankan aksinya mulai 10 bulan terakhir, sampai saat ini anggota masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka akan dikenakan Pasal 36 Ayat (2) Juncto Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Juncto Pasal 26 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda 10 milyar. (M9)
Komentar