Timbun Obat Covid-19, Dirnarkoba Polda Jatim : Tindak Penjual Diatas HET

Detiknews.id Surabaya – Dalam rangka memenuhi kebutuhan pasokan obat di pandemi Covid-19. Ditnarkoba Polda Jatim melaksanakan penyelidikan terkait kelangkaan obat dan penjualan diatas harga eceran tertinggi (HET). Ini menindaklanjuti instruksi Kemenkes RI terkait dugaan penimbunan obat Covid -19 seperti invermectin dan lainnya. Kegiatan dipimpin langsung oleh Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Hanny Hidayat, SIK, MH.

Menurut Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Hanny Hidayat, SIK, MH, menuturkan, kegiatan ini untuk menindak lanjuti Keputusan Menkes/ 4826/ 2021 tentang (HET/ harga eceran tertinggi) obat dalam masa pandemi corona virus desearse 2019 (Covid -19)

“Kami dari Ditresnarkoba Polda Jatim serta satuan Resnarkoba jajaran telah berkordinasi dan bersinergi dengan Dinkes, Disperindag, BBPOM Surabaya. Untuk melakukan pengawasan terhadap dugaan penjualan diatas HET serta penimbunan obat invermectin dan obat lainnya di tengah pandemi Covid-19,” tutur Kombes Hanny Hidayat.

Ditresnarkoba Polda Jatim dan jajaran melakukan pengecekan pasokan obat di Apotek / M9

Lanjut Dirnarkoba, hasil penyelidikan dan pantauan di Surabaya. Obat invermectin masih ditemukan dengan harga standar, masih dijual dengan harga Rp 30.000 / Papan. Harga perseroan Rp. 123.200 atau setara dengan Rp. 6.160 pertablet.

“Sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) termasuk PPN Rp. 157.700 atau setara Rp. 7.885 per-tablet untuk kemasan 12 mg per-botol dengan isi 20 tablet,” terangnya. Senin (05/07/2021)

Kombes Hanny Hidayat menambahkan, selain pengecekan untuk obat invermectin juga dilakukan pengecekan terhadap obat-obatan lainnya antara lain : fafipravir, remdesivir, azitromycin, oseltamivir dan intravenous.

“Polda Jatim dan jajaran satuan reserse Narkoba berkordinasi dengan instansi terkait seperti Dinkes, Disperindag dan BBPOM Surabaya. Kami akan terus melakukan pengawasan serta akan menindak terhadap pengusaha nakal di bidang farmasi ataupun oknum masyarakat. Jika menimbun serta menjual obat-obatan dalam masa pandemi Covid-19 dengan harga tidak standar sesuai HET,” tutup Dirresnarkoba Polda Jatim. (M9)

Komentar

Berita Terkait