Detiknews.id Jakarta – Tambang Pasir dan Batu Ilegal, yang berlokasi di Dukuh Mojo, Desa Kendalsari, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Ditindak oleh Dittipidter Bareskrim Polri. Berhasil mengamankan ACS, sebagai pelaku utama.
Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba, apresiasi kinerja Dittipidter Bareskrim Polri. Pasalnya, berhasil menindak tambang pasir dan batu Ilegal. Pengungkapan bermula dari hasil penyelidikan intensif oleh Dittipidter Bareskrim Polri. Tim bergerak ke lokasi pada 27 Mei 2025, dan menemukan bahwa kegiatan tambang telah berlangsung selama dua minggu tanpa izin.
“Bahwa aktivitas penambangan tersebut, baru saja berjalan sekitar dua minggu. Selanjutnya, sehubungan dengan proses penyidikan. Bareskrim Polri, masih terus mengembangkan perkara ini. Untuk bisa mengungkap jaringan lainnya,” jelas Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Direktur Tipidter Bareskrim Polri.
Menurut Nunung, modus operandi yang digunakan tersangka, adalah menggali permukaan tanah menggunakan alat berat berupa excavator. Selanjutnya, pasir dan batu yang diperoleh, langsung dimuat ke dalam dump truck atau mobil truk. Memiliki muatan bak, dengan maksud dijual untuk mendapatkan keuntungan.
“Tersangka ACS berperan sebagai koordinator lapangan, yang mengatur keluar-masuk dump truck, dan menerima pembayaran dari hasil penjualan pasir dan batu,” jelasnya.
Pihak kepolisian menyebut, bahwa aktivitas tambang ilegal ini, tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan daerah. Tetapi, juga menimbulkan kerusakan lingkungan, berpotensi menimbulkan bencana alam, seperti tanah longsor dan banjir.
“Polri akan terus bersinergi dengan Kementerian ESDM dan instansi terkait. Untuk menindak tegas pelaku tambang ilegal, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kekayaan sumber daya alam bangsa,” tegas Kabag Penum Divhumas Polri Erdi A. Chaniago.
Kementerian ESDM, melalui Ditjen Minerba, mengapresiasi Bareskrim Polri. Telah berhasil melakukan penindakan tambang ilegal ini. Dalam hal ini, melalui Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba, Hendra Gunawan mengatakan, kerja sama dan koordinasi antar lembaga adalah hal yang mutlak, dalam melakukan pengawasan kegiatan pertambangan.
“Pada dasarnya, kami Ditjen Minerba Kementerian ESDM, akan terus mendorong untuk melakukan pengawasan sumber daya mineral dan batubara, agar berkelanjutan,” jelas Hendra.
Barang bukti yang disita petugas berupa, satu unit excavator, satu alat ayakan besi, 11 unit dump truck, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 6.150.000, serta berbagai dokumen penjualan dan sebuah ponsel milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 Miliar. (M9)
Komentar