Subdit V Siber Polda Jatim Eksekusi YouTube Akeloy Production, Dugaan Aura Asusila dan Sara 

Ditreskrimsus Polda Jatim

Detiknews.id Surabaya – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, mengamankan 3 orang berinisial S (24), Y (27) dan A (22). Pasalnya, telah menggunggah Video di Youtube berdurasi pendek dengan Akun Akeloy Production. Dugaan konten yang  mengandung asusila dan sara, sehingga menjadi keresahan masyarakat khususnya di wilayah Madura.

Tiga pelaku diamankan diduga membuat konten Youtube berbau asusila dan sara / M9

Pelaku Konten Sara ditangkap Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Dalam konten menceritakan adegan di sebuah Pondok Pesantren, di wilayah Bangkalan, Madura. Peran Y sebagai Sutradara, A sebagai pemeran dan S sebagai Kameramen.

Kegiatan ungkap kasus di pimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Kanit I Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Ade Christian dan tim. Semua siaga respon cepat sesuai arahan Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Lutfie Setyawan.

Baca Juga
Polda Jatim Perketat Pengecekan SOP Prokes di Bandara Juanda

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto mengatakan, akun Youtube bernama Akeloy Production ini diduga telah membuat konten yang menceritakan terkait dengan adegan di sebuah pondok pesantren, di wilayah Bangkalan.

“Jadi secara singkat kami sampaikan ada guru tugas dari Jember, yang ditugaskan di wilayah Bangkalan. Pada saat melakukan tugas, yang bersangkutan melakukan pelecehan seksual, atau pemerkosaan terhadap santrinya, ini adegan yang ada di dalam video guru tugas 1 dan guru tugas 2,” paparnya. Rabu (08/05/2024)

Terkait hal itu, Kombes Pol. Dirmanto lanjut menjelaskan, video tersebut mendapat reaksi dari berbagai tokoh masyarakat disana.

“Jadi mendapat kecaman dari berbagai tokoh masyarakat yang ada di wilayah Madura, baik itu dari NU Madura Raya, Kemudian dari Dai Madura, Kemudian dari Kyai dan Ulama Madura yang tergabung dalam Auma,” jelasnya.

Baca Juga
Polda Jatim Ungkap Tuntas Pembakaran Mapolsek Tambelangan Sampang

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Jatim mengatakan. Hari ini Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, melakukan langkah-langkah, diantaranya. Menerbitkan laporan Polisi Model B, Nomor 236/2024 SPKT Polda Jawa Timur.

“Melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang yang diduga sebagai pemilik akun maupun pelaku di dalam video tersebut, serta melakukan pengumpulan berbagai bukti terkait dengan peristiwa pidana yang mungkin terjadi di dalam video pendek tersebut,” tandasnya.

“Selanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi ahli, baik itu ahli pidana, kemudian agama, maupun ITE. Jadi itu yang sedang kami laksanakan, dari mulai hari ini sampai tuntasnya peristiwa pidana ini,” pungkasnya. (M9)

Komentar

Berita Terkait