Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim dan Polres Jajaran Bongkar BBM Ilegal

Detiknews.id Surabaya – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menggelar ungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG Ilegal dari berbagai jajaran wilayah hukum Polda Jatim. Sesuai amanat Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, hasil ungkap kasus mulai bulan Januari hingga September 2022, dengan total 62 Laporan Polisi.

Kegiatan ungkap kasus dipimpin oleh Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman didampingi Kasubdit Penmas AKBP M. Sinwan, Dirpolair Polda Jatim Kombes Pol Puji Hendro Wibowo, Kasubdit Tipidter AKBP Windy Syafutra, Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Setja dan PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Timur Hendrik Eko.

Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar BBM dan LPG bersubsidi / M9

Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman menuturkan, hari ini kami Ditreskrimsus Polda Jatim dan jajaran berhasil membongkar penyalahgunaan BBM Solar Subsidi dan LPG 3 kilogram.

“Dari bulan Januari hingga September 2022, dengan total 62 Laporan Polisi. Dari ungkap kasus ini menjaring puluhan tersangka di tempat kejadian yang berbeda,” tuturnya.

Menurut Kombes Farman, modusnya para tersangka dalam penyalahgunaan BBM dan LPG dengan mengisi ulang menggunakan mesin dengan mengurangi isi berat yang sebenarnya. Sedemikian rupa untuk membeli BBM solar subsidi dan kemudian dijual dengan harga industri.

“Tabung elpiji 3 kilo bersubsidi untuk rakyat miskin dipindahkan isinya ke tabung elpiji 12 kg dan 50 kg non subsidi dengan menggunakan selang regulator kemudian dijual dengan harga elpiji 12 kg dan 50 kg,” terangnya.

Dirkrimsus Polda Jatim introgasi tersangka / M9

Kombes Farman menambahkan, untuk keterlibatan Pertamina sendiri adalah dalam pengangkutan dan niaga BBM solar subsidi dengan cara kendaraan yang dimodifikasi.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 dan Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Barang siapa yang menyalahgunakan pengangkutan niaga bahan bakar minyak bahan bakar gas dan potrelium gas yang disubsidi pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar,” tandasnya.

Kepala PT Pertamina (Persero) Regional Jawa bagian Timur juga menghimbau kepada masyarakat, jika ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi dan LPG yang bermasalah segera kontak ke 135. Kami akan menelusuri dan menindak lanjuti,” pungkasnya. (M9)

Komentar

Berita Terkait