Detiknews.id Surabaya – Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Menangkap 2 tersangka, di Tulungagung dan Jember. Kegiatan ungkap kasus dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian Purwono.
Tersangka VRW (29) tertangkap di Dusun Sodo, RT 01/ RW 01, Desa Sodo, Kecamatan Pakel, Tulungagung. Tersangka SFSS (25) tertangkap di Desa Kamal, Kecamatan Arjasa, dan di Dusun Krajan RT 08/ RW 07, Glagahwero, Kalisat, Jember.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan, kronologi kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 5 Oktober 2021, sekira pukul 19.30 WIB. Petugas Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, mengamankan pelaku yang inisial VRW.
“Penangkapan terduga pelaku ini dilakukan di rumahnya daerah Dusun Sodo RT 01/ RW 01, Desa Sodo, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung. Kemudian petugas melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku yang sudah diamankan,” tuturnya.
Lanjut Gatot, berdasarkan keterangan dari tersangka VRW, pada tanggal 6 Oktober 2021, sekira ukul 02.15 WIB. Petugas unit I subdit IV Tipidter, mengamankan terduga pelaku SFSS, di rumahnya di Dusun Kamal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, dan di Dusun Krajan II RT 08/ RW 07, Kelurahan Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.
“Kedua tersangka diamankan, karena melanggar dasar hukum mengenai memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan mati,” terangnya.
Di tempat yang sama, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian, menjelaskan, anggota mendapatkan informasi dan akurat. Sehingga dilakukan penyelidikan dan mengerucut kepada 1 orang tersangka VRW. Tersangka diamankan di daerah Tulungagung.
“Setelah mendapatkan bukti yang didapat, mengarah ke satu tersangka lain yang ada di wilayah Jember. Kemudian Tim bergerak cepat, akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka SFSS. Diamankan di wilayah Jember. Kemudian diperdalam lagi, diketahui kedua tersangka ini sering menjual hewan langkah dalam kondisi hidup maupun mati,” jelasnya.
Oki menambahkan, sedangkan untuk kedua tersangka, mereka ini sama – sama mencari dan membeli hewan langka yang kemudian mereka jual lagi melalui media sosial.
“Sampai saat ini kami masih mendalami kasus tersebut yang diduga masih banyak jaringan mereka,” tandasnya.
Dari pengungkapan ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari VRW berupa, 1 unit HP, 2 buku tabungan, 2 ekor Lutung Jawa dalam keadaan hidup, 2 ekor Lutung Jawa dalam keadaan mati dan 1 ekor Binturong dalam keadaan hidup, 1 ekor burung Rangkong keadaan hidup dan kemasan bekas pembungkus pengiriman Satwa.
Sedangkan dari tangan tersangka SFS, polisi mengamankan barang bukti berupa, 2 unit Handphone, 2 tabungan, 6 ekor burung Rangkok anakan, 1 ekor Binturong, 1 ekor Landak, 1 ekor Musang Rase, 3 kurungan besi dan 4 keranjang buah plastik.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a,b, dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda 100 juta.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/ 12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK /SETJEN /KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi. (M9)
Komentar