Detiknews.id Jakarta – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menyita 26 unit mobil mewah berbagai merek. Pasalnya, pelaku terlibat dalam kasus judi online. Mencatut pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.
Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, berhasil mengamankan 24 tersangka yang terlibat Judi Online. Yaitu; A, BN, HE, dan J (DPO), kemudian B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Selanjutnya A alias M, MN dan juga DM. Lalu tersangka AK dan AJ. Kemudian DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR. Terus, ada D dan E ,serta T.
“Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO (daftar pencarian orang),” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, di Markas Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menambahkan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil kembali ungkap proses pengembangan pendalaman penyidikan. Berhasil menangkap, 24 tersangka. Diantaranya 10 oknum pegawai Kementerian Komdigi dan 14 lainnya (termasuk B) merupakan warga sipil.
“Satu orang DPO lainnya dengan inisial B, itu berhasil ditangkap. Berhasil ditangkap beberapa waktu yang lalu di Jakarta. Namun, masih terdapat empat DPO yang masih diburu oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yakni sosok dengan inisial J, C, JH dan F, ” pungkas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.
Barang bukti yang disita sejumlah 26 Mobil Mewah. Salah satunya mobil Mercedes Benz Maybach S560. Mobil itu memakai nomor polisi S 4 TAN. Roda empat ini berwarna abu-abu tua. Harganya diperkirakan mencapai Rp 6,7 miliar.
Bukan cuma itu, ada juga mobil merk BMW 320i N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220i AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP. Kemudian Toyoya Camry 2.5V AT, Subaru BAZ, BMW X7, BMW X5, Lexus RX500h, Hyundai Ionic 5, Lexus LX570, Civic RS, dan lainnya. (M9)
Komentar