Subdit III Tipikor Polda Jatim Tangkap Empat Kades di Bojonegoro, Korupsi Dana BKK Rp 1,3 Miliar 

Ditreskrimsus Polda Jatim

Detiknews.id Surabaya – Subdit III Unit I Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim menggelar ungkap kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahap I di 4 Desa, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2021.

Subdit III Tipikor Polda Jatim ungkap kasus Korupsi Dana BKK / M9

Ungkap kasus Korupsi dana BKK digelar sesuai arahan Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Lutfie Setyawan, ungkap kasus dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Kanit I Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol I Putu Angga Feriyana dan tim.

Kanit I Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim  Kompol I Putu Angga Feriyana menuturkan, sesuai perintah Kasubdit AKBP Edy Herwiyanto, tim bergerak cepat. Para tersangka telah secara sah melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan sebagai Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasan Pengelolaan Keuangan Desa.

“Empat Kades yang menjadi tersangka merupakan Kepala Desa yang bermain di dalamnya yaitu, Wasito (WST) Kades Tebon, Supriyanto (SPR) Kades Dengok, Sakri (SKR) Kades Purworejo dan Mochamad Syaifudin (SYF) Kades Kuncen dengan total kerugian Rp. 1,3 Miliar,” tuturnya. Rabu (08/05/2024)

Lanjutnya, awalnya menunjuk secara langsung Bambang Soedjatmiko (BS) (Terdakwa dalam perkara Tipikor Pengelolaan BKK Tahap I pada Desa di Kecamatan Padangan Kab. Bojonegoro TA 2021) untuk melaksanakan pekerjaan pengaspalan jalan dan Rigid beton di masing-masing desa, yang menggunakan anggaran dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahap I TA 2021 Kab. Bojonegoro

“Adapun proses penunjukan pelaksana pekerjaan tanpa melalui mekanisme lelang terlebih dahulu sebagaimana diatur didalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa,” jelasnya.

Menurutnya, tersangka mengambil Dana BKK dimaksud dari rekening kas masing-masing desa tanpa melalui mekanisme yang berlaku dan membayar pekerjaan kepada terdakwa BS tidak sesuai dengan ketentuan serta laporan pertanggung jawaban (LPJ) penggunaan dana BKK.

“Artinya, terdakwa BS yang tidak sesuai dengan pengeluaran riil, yang berakibat kerugian keuangan negara. Akibatnya, Terdakwa BS sudah dijatuhi pidana penjara 7 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 1,7 Miliar dan jika tidak membayar dipidana dengan penjara selama 2 tahun,” ungkapnya.

Barang bukti yang disita petugas berupa 4 dokumen terkait dana desa, Buku rekening kas desa, Kwitansi penyerahan uang kepada terdakwa atas nama Bambang Sujatmiko

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 3 dan Pasal 2 ayat (1) UU nomer 31 tahun 1999. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp. 1 Miliar. (M9)

Komentar

Berita Terkait